2 Kursi Eselon II Pemkab Paser Kosong! Lelang Jabatan Tunggu Restu Bupati
Kepala BKPSDM Paser, Suwito saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai kekosongan pejabat di Pemkab Paser.-(Disway Kaltim/ Sahrul)-
Menurutnya, kewenangan untuk melaksanakan lelang jabatan sepenuhnya berada di tangan Bupati.
BKPSDM hanya bertugas menyiapkan proses administrasi dan pelaksanaannya.
BACA JUGA: Pemkab Paser akan Usulkan Pembangunan Jargas ke Kementerian ESDM
BACA JUGA: Anggaran Tebatas, Gedung Baru Samsat Paser Belum Beroperasi Penuh
Panitia Seleksi Telah Dibentuk
Lebih lanjut, Suwito menyampaikan bahwa Panitia Seleksi (Pansel) untuk proses lelang jabatan telah ditetapkan.
Pansel terdiri dari 5 orang, yaitu perwakilan dari perguruan tinggi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltim, Sekretaris Daerah (Sekda) Paser, tokoh masyarakat, serta Asisten di Pemkab Paser.
Namun, hingga kini belum ada keputusan resmi dari Bupati terkait waktu pelaksanaan lelang jabatan tersebut.
"Panselnya sudah ada, hanya tinggal dari Pak Bupati mau atau tidak bila dilakukan bulan puasa," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

