Pria di Paser Cabuli Anak di Bawah Umur, Terungkap karena Sering Ajak Keluar Malam Korban
Ilustrasi.-istimewa -
PASER, NOMORSATUKALTIM - Pria berinsial J (28) asal Kabupaten Paser ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli anak berusia 14 tahun.
Pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh ibu korban yang curiga karena anaknya sering diajak keluar malam.
Atas dasar kecurigaanya, kemudian ibu korban mengetahui bahwa anaknya dicabuli berdasarkan pengakuan setelah ditanyakan langsung oleh rekan ibu korban.
“Saat ditanyakan orang kepercayaan ibunya, korban mengakuinya bahwa hal tersebut dilakukan di rumah orangtua pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan, Sabtu (15/2/2025).
BACA JUGA: Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Karyawan Swasta di Paser Dibekuk Polisi
BACA JUGA: Baru Dua Bulan Bebas, Pria di Paser Ditangkap Lagi Setelah Miliki Sabu
Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban merasa tidak terima dan akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Selasa (11/2/2025).
“Pelaku telah kami amankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
Atas kelakuannya, J dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI.No.35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
BACA JUGA: Dewas Perumdam Tirta Kandilo Angkat Bicara soal Rekomendasi Pemecatan Direktur
BACA JUGA: Pelanggan Perumdam Paser Mengeluh, Tagihan Air Membengkak, Aliran tak Lancar
Polres Paser turut mengimbau agar masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar dan tidak ragu untuk melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

