Ratusan Perusahaan di Kutai Timur Belum Laporkan THR
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kutim, Trisno.-(Disway Kaltim/ Sakiya)-
Setelah cuti bersama Lebaran berakhir, Distransnaker akan segera mengirim surat kepada perusahaan yang belum melaporkan THR.
“Nanti setelah masuk kerja, kami akan berkirim surat ke perusahaan-perusahaan yang belum melaporkan agar segera menyampaikan laporan,” ungkapnya.
BACA JUGA: PPPK Paruh Waktu di Paser Bakal Terima THR Sebesar 1 Bulan Gaji
BACA JUGA: Jelang Lebaran, Disnakertrans Berau Buka Posko Pengaduan THR, Perusahaan Diminta Bayar Lebih Awal
Selain itu, posko pengaduan THR tetap dibuka hingga H+7 Lebaran. Posko ini disiapkan untuk menampung laporan dari pekerja maupun perusahaan.
Pemerintah menegaskan, perusahaan yang tidak membayarkan atau terlambat membayar THR akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
