Bankaltimtara

700 Koperasi Terpantau Vakum, Diskop Kutim Gencarkan Penyuluhan Gratis

700 Koperasi Terpantau Vakum, Diskop Kutim Gencarkan Penyuluhan Gratis

Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi Kutim, Firman Wahyudi.-(Disway Kaltim/ Sakiya)-

Melalui penyuluhan, dinas membantu memastikan struktur organisasi tersusun dengan benar. Calon pengurus wajib mengikuti rapat pembentukan dan menyusun daftar pengurus secara lengkap. 

Sejumlah izin dari dinas juga harus dipenuhi sebelum koperasi dinyatakan siap masuk tahap pembuatan akta.

BACA JUGA: Pertamina Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Subpangkalan LPG 

BACA JUGA: Koperasi Merah Putih di Bontang Belum Berjalan, Terhambat Suku Bunga Tinggi

Firman menekankan bahwa kelengkapan administrasi menjadi fondasi penting agar koperasi tidak berhenti beroperasi setelah terbentuk. 

Efektivitas kinerja koperasi pada tahun pertama umumnya dilihat dari penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan pelaporan keuangan.

“Paling tidak, dari RAT dan neracanya kita bisa lihat apakah usaha koperasi berkembang atau tidak,” jelas Firman.

Indikator lain yang dipantau meliputi laporan simpanan pokok, simpanan wajib, dan perputaran usaha. Data tersebut menjadi dasar pembinaan lanjutan. 

BACA JUGA: KPPN Tanjung Redeb Peringatkan Risiko Koperasi Merah Putih, Desa Bisa Menanggung Gagal Bayar

BACA JUGA: Koperasi Merah Putih di Balikpapan Jajaki Kemitraan dengan BUMN

Setelah mendapatkan rekomendasi, pengurus diarahkan menuju notaris untuk proses akta yang bersifat berbayar.

“Kalau akta itu memang sudah layanan notaris dan ada biayanya. Kita hanya membantu proses awalnya saja,” ungkapnya.

Diskop Kutim juga mencatat banyak koperasi tidak aktif karena tidak menjalankan RAT dan tidak memiliki kegiatan usaha.

“Kalau tidak salah, jumlah koperasi tidak aktif ada sekitar 700. Ini pekerjaan besar bagi kami untuk menata ulang,” kata Firman.

BACA JUGA: Menkop Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: