Dana Desa di Kutim Diselewengkan Hampir Rp 2 Miliar, Oknum Bendahara Diduga Terlibat
Foto Kepala (Plt) Kepala Inspektorat Kutim, Sudirman Latif.-Sakiya/Disway Kaltim-
Hal ini dikarenakan proses penyelidikan masih berjalan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
Sementara itu, Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, menyatakan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan penyelewengan dana desa di Bumi Etam telah diterbitkan dan bersifat tetap serta mengikat.
BACA JUGA:Keterlambatan APBD 2025, Wakil Ketua II DPRD Kutim Nilai Ada Masalah Serius di Tim TAPD
Menurut Mahyunadi, salah satu poin utama dalam laporan tersebut adalah adanya kewajiban pengembalian dana dalam waktu 60 hari.
Jika tidak dipenuhi, kasus ini akan dilanjutkan ke aparat penegak hukum.
“Jika tidak dikembalikan, maka akan dilanjutkan ke aparat penegak hukum dan masuk ke ranah pidana tindak pidana korupsi (Tipikor), yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara,” tegas Mahyunadi.
Ia juga menyoroti pentingnya tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti bersalah.
Hal ini menjadi langkah penting dalam memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan kabupaten.
BACA JUGA:LPG Mahal di Pelosok, Disperindag Kutim Minta Perubahan Harga Ecer Baru dari Pemprov
BACA JUGA:Dokumen Anggaran Belum Ada, Pembahasan APBD Perubahan Kutim 2025 Terlambat
“Saya menyampaikan kepada Itwil, harus ada yang dinonaktifkan. Supaya masyarakat percaya pada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan Pemerintah Desa Bumi Etam,” pungkas Mahyunadi.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak desa terkait langkah-langkah yang akan diambil terhadap bendahara yang diduga terlibat.
Proses hukum pun masih menunggu kelengkapan data dan rekomendasi dari inspektorat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
