Kasus Internal Petinggi Kampung Tondoh, Pemkab Kubar Serahkan ke Kecamatan
Andinul Ermiyati, Sekretaris Kampung Tondoh nonaktif di Kubar.-Eventius/Disway Kaltim-
Joni mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi putusan TUN memiliki ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Lebih jauh, Joni menilai seharusnya Camat Mook Manaar Bulatn sebagai atasan langsung petinggi kampung yang bertindak.
"Kalau sekarang pemerintah diminta memberikan sanksi, sama saja menyuruh pemerintah melanggar hukum. Itu intervensi. Seharusnya camat yang bertindak, bukan kami," jelasnya.
Joni menegaskan belum bisa menerbitkan SK pengaktifan kembali karena syarat administratif belum lengkap. Meski begitu ia sudah meminta staf nya untuk mengembalikan berkas ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kubar.
Saat media ini mengonfirmasi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kutai Barat, Erick Victory, ia menyatakan bahwa pihaknya telah menunaikan seluruh kewenangan sesuai tugas teknis.
"Untuk mengkaji ulang bukan ranah kami. Telaah yang kami sampaikan malah yang harus dikaji bagian hukum. Intinya DPMK sudah melaksanakan semua yang menjadi ranah kami," kata Erick kepada Nomorsatukaltim, Senin (4/8/2025).
DPMK telah melayangkan surat teguran resmi bernomor 400.10/1311/DPMK-KB/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025.
Surat itu ditujukan kepada Petinggi Kampung Tondoh, meminta agar putusan pengadilan segera dilaksanakan dalam waktu tujuh hari.
Namun tenggat waktu itu berlalu tanpa tanggapan.
Sebagai tindak lanjut, DPMK menerbitkan telaahan staf bernomor 400.10.2.3/1391/DPMK/KB/VI/2025 pada 26 Juni 2025 yang memuat usulan pemberhentian sementara terhadap petinggi kampung. Usulan itu telah dilimpahkan ke Bagian Hukum untuk ditelaah lebih lanjut.
DPMK juga melaporkan hal ini ke Ombudsman RI Perwakilan Kaltim melalui surat bernomor 400.10/1559/DPMK-KB/VII/2025 pada 22 Juli 2025, menegaskan bahwa Petinggi Kampung Tondoh tetap belum melaksanakan putusan pengadilan maupun surat teguran.
Langkah administratif ini menunjukkan bahwa DPMK telah menempuh semua prosedur yang diperlukan.
Diberitakan sebelumnya, Andinul Ermiaty, mantan Sekdes Tondoh yang memenangkan gugatan di PTUN hingga banding di PT TUN Banjarmasin, menyebut bahwa dirinya telah mengalami kerugian besar akibat pemecatan tidak sah itu.
"Saya kehilangan penghasilan, martabat saya direndahkan, dan pelayanan masyarakat terganggu hanya karena ego satu orang," kata Andinul kepada Nomorsatukaltim, Rabu (30/7/2025).
Ia mengaku telah berupaya meminta pelaksanaan putusan secara administratif namun tak digubris.
"Bahkan setelah surat teguran DPMK keluar pun, petinggi tetap mengabaikan. Ini preseden buruk bagi supremasi hukum di level desa," ujarnya.
Andinul menilai sikap petinggi kampung sebagai bentuk pembangkangan administratif yang disengaja. Ia menyayangkan tidak adanya mekanisme internal kampung untuk menyikapi putusan pengadilan.
"Ketika kepala desa atau petinggi tidak patuh hukum, siapa lagi yang bisa dipercaya masyarakat?"
Sementara itu, Petinggi Kampung Tondoh, Rendi Saputra, hingga berita ini diturunkan belum memberikan komentar. Upaya konfirmasi Nomorsatukaltim melalui pesan WhatsApp tidak direspons, dan saat dihubungi melalui sambungan telepon, ia hanya menyatakan tidak ingin berkomentar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
