Komisi III Inisiasi Revisi Perda Pengaturan Lalu Lintas Sungai Mahakam, Draft Sudah Selesai
Kegiatan lalu lintas tongkang bermuatan batu bara di alur Sungai Mahakam, Samarinda-Mayang/Disway Kaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Setelah lebih 3 dekade, akhirnya peraturan daerah (perda) yang mengatur lalu lintas Sungai Mahakam di revisi.
Peraturan yang dimaksud yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 1989 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Sungai Mahakam.
Inisiatif tersebut diusulkan oleh Komisi III DPRD Kaltim. Tujuannya untuk menyesuaikan dengan dinamika yang ada.
Seperti perkembangan infrastruktur, keselamatan pelayaran, serta potensi ekonomi dari sektor perairan yang selama ini dinilai belum tergarap maksimal.
BACA JUGA:Pengumuman Seleksi Perusda Kaltim Diundur 2 Pekan, 72 Peserta Telah Rampungkan Tes
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, menyebut revisi ini tidak hanya sekadar pembaruan administratif. Tapi upaya menyeluruh untuk merumuskan tata kelola baru jalur air di Kaltim, yang mencakup aspek teknis, yuridis, dan ekonomis.
"Perda ini dibuat ketika kondisi pelayaran dan infrastruktur sungai masih sangat terbatas. Sekarang, baik kepadatan kapal maupun struktur jembatan sudah sangat berubah.
BACA JUGA:Kekeringan Meluas, Kaltim Hadapi Risiko Karhutla dan Krisis Air
Kita perlu aturan yang lebih adaptif dan membuka ruang partisipasi daerah dalam mengelola sumber daya ini," ujar Abdulloh saat ditemui di Samarinda belum lama ini.
Menurut wakil rakyat dari fraksi Golkar itu, salah satu dorongan utama revisi perda ini adalah keinginan untuk mendorong kontribusi nyata sektor perairan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selama ini, meski provinsi menanggung biaya pemeliharaan alur, penertiban lalu lintas kapal, dan pembangunan infrastruktur pendukung, tidak ada skema yang mengatur pembagian hasil dari aktivitas ekonomi di sungai.
BACA JUGA:Praktik Kekerasan Meningkat, TRC PPA Usulkan Bentuk Struktur Hingga RT
"Satu kapal besar lewat, ada nilai ekonominya. Tapi berapa yang masuk ke daerah? Nol. Karena seluruhnya ditarik oleh otoritas pusat. Kita tidak ingin mengambil kewenangan pusat, tapi ingin ada mekanisme agar daerah bisa ikut berperan secara legal," jelasnya.
Melalui revisi perda, daerah dapat membuka ruang usaha baru melalui skema Perusahaan Daerah (Perusda) atau Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang diatur secara jelas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
