Bankaltimtara

IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik di 2028, Prabowo Sudah Teken Perpres

IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik di 2028, Prabowo Sudah Teken Perpres

Presiden Prabowo Subianto telah meneken Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.-(Ilustrasi/ BPMI Setpres) -

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Teka-teki soal kelanjutan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya menemukan titik terang.

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

Dalam beleid itu ditegaskan, IKN yang terletak di Kalimantan Timur akan berstatus sebagai ibu kota politik pada 2028.

"Perencanaan dan pembangunan kawasan serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028," bunyi lampiran Perpres tersebut, dikutip Disway.id, pada Jumat, 19 September 2025.

BACA JUGA: Menkeu Purbaya Ancam Tarik Anggaran MBG, Dialihkan untuk Bansos Beras

BACA JUGA: Sejumlah Infrastruktur Rusak Akibat Pembangunan IKN, Basuki Hadimuljono Respons Keluhan Bupati PPU

Dalam Perpres Nomor 79/2025 tersebut, pemerintah menargetkan pembangunan IKN berfokus pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya. 

Kawasan ini akan menjadi jantung pemerintahan baru, lengkap dengan perkantoran, hunian, serta infrastruktur dasar.

Rencana pemindahan juga menyasar aparatur sipil negara (ASN). 

Pemerintah menargetkan penugasan ASN di IKN mencapai 1.700 hingga 4.100 orang pada tahap awal. 

BACA JUGA: Dishub Samarinda Siapkan 7 Trayek Utama di Teras Samarinda II, Ada Kereta Api ke IKN

BACA JUGA: Keluhan Bupati PPU di Balik Pembangunan IKN, Dampak Sosial dan Infrastruktur Jadi Sorotan

Selain itu, cakupan layanan kota cerdas di kawasan inti ditetapkan mencapai 25 persen.

Perpres ini juga memuat sejumlah target konkret yang harus dicapai agar pemindahan berjalan sesuai rencana. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: