2 Jaksa Terjaring OTT KPK di HSU, Kejagung Tegaskan Tak Intervensi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna-istimewa-
BACA JUGA: Ratusan Barang Bukti Tindak Pidana Incracht Dimusnahkan Kejari Balikpapan
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait pemerasan tersebut.
Kemudian pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.
Namun, baru Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto yang ditahan KPK karena Tri Taruna masih melarikan diri.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, bahwa dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah, serta sejumlah barang bukti lainnya.
BACA JUGA: Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar Uang Negara dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Berdasarkan pemeriksaan awal, jaksa yang terjaring OTT diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: disway.id

