Bankaltimtara

Ratu Penipu Asal Kukar Dibekuk Polisi, Korban Tersebar di Banyak Kota dengan Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

Ratu Penipu Asal Kukar Dibekuk Polisi, Korban Tersebar di Banyak Kota dengan Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

Pelaku penipuan diamankan di Mapolres Kukar.-Ari Rachiem/Nomorsatukaltim-

Kini RT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan yang menegaskan bahwa setiap orang dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum melalui tipu muslihat atau rangkaian kebohongan dapat dipidana.

Ecky mengatakan tidak menutup kemungkinan menambahkan pasal berlapis karena jumlah korban cukup banyak dan kerugian yang ditimbulkan sangat besar.

BACA JUGA: Menunggu Pembeli, Pengedar Sabu di Long Bagun Mahulu Ditangkap Polisi

BACA JUGA: Siswi SMK Dicabuli Ayah Tiri Sejak SD, Terungkap setelah Korban Cerita ke Gurunya

Ecky menjelaskan, beberapa polres yang sedang melakukan penyelidikan atas penipuan RT di masing-masing daerahnya.

“Kami mengimbau semua masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor, supaya dapat kami tindaklanjuti,” tutup AKP Ecky.

Ketika diperiksa, RT mengaku menyesali perbuatannya. Ia mengatakan mayoritas korbannya adalah orang-orang dekat. Namun, keluarganya sendiri tidak mengetahui aktivitas gelap yang ia lakukan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait