Bankaltimtara

Supriyadi Jadi Tersangka Kasus Pencurian Pupuk, Mandor dan Asisten Tak Disentuh Polisi

Supriyadi Jadi Tersangka Kasus Pencurian Pupuk, Mandor dan Asisten Tak Disentuh Polisi

Kantor Besar PT. Aneka Raksa Internasional.-(Disway Kaltim/ Eventius)-

KUTAI BARAT, NOMORSATUKALTIM – Dugaan pencurian pupuk menyeret seorang karyawan PT Aneka Raksa Internasional (ARI) di Kecamatan Siluq Ngurai, Kutai Barat. 

Pemerintah Kampung Bentas bersama pihak keluarga menilai ada kejanggalan dalam proses hukum.

Peristiwa berawal pada 12 Agustus 2025. 

Berdasarkan keterangan Petinggi Kampung Bentas, Abet Nego, hari itu asisten lapangan perusahaan memerintahkan operator jonder, Supriyadi, untuk mengantar pupuk ke salah satu blok kebun. 

BACA JUGA: Gelapkan 6 Ton Pupuk, 2 Karyawan Perusahaan di Berau Ditangkap Polisi

Ia ditemani 2 tukang langsir, Pindy dan Sapri. 

Setelah selesai bongkar, Supriyadi kembali ke mess karena menganggap tugasnya sudah rampung.

Namun pada sore harinya, Supriyadi menerima panggilan mendadak. 

Ia diminta hadir di kantor perusahaan, lalu dibawa ke lokasi ditemukannya 11 karung pupuk di pinggir jalan, sekitar 200–300 meter dari kantor pusat PT ARI

BACA JUGA: Sekongkol Curi Pupuk, 3 Sekuriti Perusahaan Sawit di Paser Ditangkap Polisi

Bersama 2 rekannya, ia didesak mengakui pupuk itu hasil curian, sebelum akhirnya digiring ke Polres Kutai Barat.

“Awalnya Supriyadi dimintai keterangan sebagai saksi. Tapi pada pemeriksaan kedua, statusnya langsung ditetapkan menjadi tersangka. Padahal TKP sangat dekat dengan kantor yang dijaga brimob, sekuriti, dan jajaran perusahaan. Ini menimbulkan tanda tanya bagi kami,” kata Abet, Rabu, 3 September 2025.

Abet menambahkan, dari pengembangan kasus sempat muncul nama seseorang yang disebut sebagai penadah. 

Namun hingga kini, pihak bersangkutan tidak pernah dipanggil maupun ditahan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: