Pengedar Digerebek di Mess Perusahaan Sawit, Polisi di Kubar Sita 7 Paket Sabu
Barang bukti narkoba dan peralatan yang disita di Kubar.-istimewa-
KUBAR, NOMORSATUKALTIM – Dalam Operasi Antik Mahakam 2025, Polsek Bentian Besar mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di sebuah mess milik perusahaan kelapa sawit di Kampung Jelmu Sibak, Kecamatan Bentian Besar, Kutai Barat, Sabtu 26 Juli 2025 lalu, sekitar pukul 02.00 Wita.
Pengungkapan dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Bentian Besar menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di kawasan itu.
Pria berinisial RM (50), yang menghuni salah satu kamar mess, ditangkap bersama sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, Iptu Muhammad Ridwan mengatakan, dalam operasi penggerebekan itu, polisi menemukan 7 paket kecil sabu dengan berat kotor 1,52 gram.
BACA JUGA: 5,28 Gram Sabu Disita dari Satu Tersangka
BACA JUGA: Bawa Sabu 4,65 Gram Saat Bekerja, Pemuda Sambakungan Ditangkap Polisi
Selain itu, turut diamankan 1 unit timbangan digital, alat isap (bong), sejumlah plastik klip bening, dan uang tunai sebesar Rp500 ribu.
“Barang bukti ditemukan di kamar mess yang ditempati oleh tersangka RM. Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengakui bahwa seluruh barang itu adalah miliknya,” ungkap Ridwan.
Pengakuan RM kepada polisi menyebutkan bahwa sabu tersebut ia peroleh dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh petugas.
“Kami masih melakukan pengembangan. RM hanya satu mata rantai dari jaringan peredaran narkoba ini. Kami curiga ada pihak lain yang berperan sebagai pemasok. Penelusuran terus kami lakukan,” tegasnya.
BACA JUGA: Lawan Polisi di Jalan Raya, Pengedar Sabu Berakhir Diborgol
BACA JUGA: Polresta Balikpapan Sita 3 Paket Sabu dan Badik dari 4 Orang Saat Patroli di Gunung Bugis
Menurut Ridwan, penangkapan ini menjadi bagian penting dalam upaya menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kutai Barat, khususnya di daerah yang kerap menjadi jalur masuk barang terlarang karena lokasinya yang terpencil dan akses yang terbatas.
Saat ini, tersangka RM beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bentian Besar. Polisi menjerat RM dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
