Disnaker Samarinda Optimis Kenaikan UMK Tidak Picu PHK, Kuncinya Inovasi
Para pencari kerja di Job Fair Samarinda yang digelar di Ballroom Hotel Mercure.-(Disway Kaltim/ Rahmat)-
“UMK memang mau tidak mau harus naik karena disesuaikan dengan KHL. Itu kebijakan yang harus kita jalankan,” jelasnya.
Yuyum juga menegaskan bahwa UMK menjadi acuan gaji pokok bagi pekerja baru yang direkrut perusahaan. Sementara bagi pekerja lama, besaran upah telah disesuaikan dengan jenjang jabatan dan masa kerja masing-masing.
BACA JUGA: Usulan Kenaikan UMK Samarinda 2026 Diterima, Serikat Buruh Kawal hingga Terbit SK Gubernur
BACA JUGA: UMK Balikpapan 2026 Naik Menjadi Rp3,85 Juta, 2 Sektor Industri Diusulkan Dapat Upah Lebih Tinggi
“UMK itu dasar untuk pekerja baru. Bukan berarti pekerja lama kembali ke UMK. Mereka sudah punya jenjang dan struktur pengupahan sendiri,” ujarnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Yuyum menyebut sektor konstruksi serta jasa dan perdagangan saat ini menjadi penyerap tenaga kerja terbesar di Samarinda, menggantikan sektor pertambangan yang mulai mengalami penurunan.
“Sekarang ini yang dominan adalah konstruksi, jasa, dan perdagangan. Termasuk di dalamnya perhotelan dan rumah sakit,” kata Yuyum.
Ia berharap, dengan ditetapkannya UMK yang baru, kesejahteraan pekerja dapat meningkat tanpa mengorbankan keberlangsungan usaha.
BACA JUGA: UMK Kukar Tahun 2026 Disepakati Jadi Rp3,99 Juta, Naik 5,99 Persen
BACA JUGA: Potret Muram Pekerja Toko di Samarinda: Gaji Rp1,5 Juta per Bulan, Bertahan dengan Kerja Sampingan
Selain itu, perusahaan juga diminta tetap memperhatikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja bagi para pegawainya.
“Perusahaan tentu mengejar profit, investasi, dan keberlanjutan usaha. Namun, jaminan keselamatan dan kesehatan kerja juga tidak boleh dilupakan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

