Balikpapan Terancam Tidak Masuk Program Listrik Tenaga Sampah dari Pusat
Salah satu lokasi Bank Sampah di Karang Rejo, Jalan Sulawesi.-Salsabila/Disway Kaltim-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Balikpapan terancam tidak masuk dalam program nasional Pengolahan Sampah menjadi Listrik (PSL), yang dipersiapkan pemerintah pusat melalui rancangan Peraturan Presiden (Perpres).
Padahal sebelumnya, Balikpapan termasuk salah satu dari 33 daerah yang diproyeksikan memperoleh bantuan pengelolaan tempat pemrosesan akhir (TPA).
Perubahan kriteria teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjadi tantangan bagi kota dengan volume sampah terbatas.
BACA JUGA:Pemkot Balikpapan Kucurkan Rp 9,9 Miliar untuk Bangun Puskesmas Sepinggan Baru
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menjelaskan, ketentuan awal mengharuskan setiap kota menyiapkan lahan seluas 5 hektare dengan suplai sampah minimal 1.000 ton per hari.
"Sekarang standar tersebut naik menjadi 2.000 ton per hari," kata Sudirman, Rabu 24 September 2025.
BACA JUGA:Rp 12,93 Miliar untuk Penataan Drainase di Balikpapan Baru, Pemkot Targetkan Selesai Akhir Tahun
Berdasarkan data DLH, rata-rata sampah harian Balikpapan hanya mencapai 550 ton. Jauh di bawah syarat minimal yang baru.
"Kalau ketentuannya 2.000 ton, tentu tidak bisa kita capai. Karena itu kami harus memikirkan opsi lain," ucapnya.
Sebagai alternatif, Pemkot kini menelaah teknologi pengolahan sampah dengan kapasitas di bawah 1.000 ton.
Adapun beberapa opsi yang sedang dikaji meliputi Refuse-Derived Fuel (RDF), Solid Recovered Fuel (SRF) dan pirolisis, yang mampu mengubah sampah menjadi bahan bakar minyak sintetis tanpa pembakaran langsung.
BACA JUGA: Dinas Kesehatan Balikpapan Pastikan Vaksin Rotavirus dan PCV Segera Tersedia
"Kita harus memastikan teknologi yang diterapkan sesuai kondisi kota agar investasi besar tidak berhenti di tengah jalan," ujarnya.
Selain mencari teknologi baru, Pemkot juga memperkuat pengurangan sampah dari sumber.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
