Balikpapan Terancam Tidak Masuk Program Listrik Tenaga Sampah dari Pusat
Salah satu lokasi Bank Sampah di Karang Rejo, Jalan Sulawesi.-Salsabila/Disway Kaltim-
Antara lain melalui bank sampah unit, bank sampah induk, dan perluasan Tempat Pengolahan sampah Terpadu (TPST).
Sudirman mengungkapkan, dengan langkah tersebut TPA Manggar diperkirakan masih dapat digunakan hingga 2028.
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, meminta setiap penawaran kerja sama dari investor ditinjau secara ketat.
Sudirman menekankan, meskipun banyak tawaran teknologi masuk, Pemkot hanya akan menggandeng mitra yang sudah terbukti berhasil di daerah lain.
"Pak Wali tidak ingin program ini gagal karena teknologi yang belum terbukti. Investor yang datang harus jelas rekam jejaknya," tegasnya.
BACA JUGA: SDM Kesehatan di Balikpapan Terbatas, Dinkes Sebut Puskesmas Belum Penuhi Standar Tenaga Medis
Hingga saat ini, rancangan Perpres tentang PSL masih dibahas pemerintah pusat.
Pihaknya pun berharap KLHK mempertimbangkan kelonggaran syarat minimal volume sampah agar kota dengan produksi rendah tetap dapat berpartisipasi.
Program PSL, atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), merupakan upaya pemerintah mengubah sampah menjadi energi listrik. Teknologi yang digunakan beragam, mulai dari pembakaran hingga pirolisis.
Diketahui, proyek tersebut bertujuan mengurangi timbunan sampah di TPA sekaligus menekan emisi gas rumah kaca.
Beberapa proyek yang sudah berjalan antara lain PLTSa TPA Benowo di Surabaya dan PSEL Putri Cempo di Solo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
