Mengenal Pajak Penghasilan Pasal 21 (Bagian: III)

Senin 22-06-2020,11:10 WIB
Reporter : Yoyok Setiyono
Editor : Yoyok Setiyono

Andi Murni Ratna - Konsultan Pajak

Pada bagian ini, kita membahas pajak penghasilan tenaga ahli. Salah satu contohnya dokter. Baik dokter umum, gigi maupun dokter yang memiliki keahlian tertentu (spesialis).

Aturan perpajakan mengenai ketentuan dokter  ada banyak sekali. Setidaknya ada 13 Undang-Undang dan Peraturan pemerintah. Antara lain, ialah UU Nomor 6 TAHUN 1983 (mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1984) stdtd UU Nomor 28 TAHUN 2007 (mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2009) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pasal 4 ayat (1), (2), dan ayat (3) UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan.  PP 23 TAHUN 2018 (Berlaku sejak 1 Juli 2018) tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP yang memiliki peredaran bruto tertentu.

PMK Nomor 9/PMK.03/2018 stdtd PMK Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, dan banyak lagi.

Untuk mengitung kewajiban perpajakan seorang dokter maka harus diketahui sumber-sumber  pendapatan atau penghasilan dokter. Yang dimaksud Penghasilan Dokter dapat berupa:

Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan bebas. Praktik dokter di rumah sakit atau klinik (atas penghasilan berupa jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit atau klinik tersebut), Dokter Tetap, Dokter Tamu, Dokter yang menyewa ruangan di rumah sakit sebagai tempat praktiknya, Praktik dokter sendiri (membuka klinik pribadi) dengan biaya sendiri, atau Pekerjaan bebas lainnya selain dari praktik dokter di rumah sakit/ klinik seperti menjadi pembicara / narasumber seminar dan sejenisnya.

Kemudian penghasilan dari usaha. Tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dan di luar profesi  sebagai dokter dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak dikenai PPh yang bersifat final (Pasal 2 ayat (1) PP 46 TAHUN 2013) sejak  1Juli 2018 dikenai dikenai PPh yang bersifat final PP 23 Tahun 2018 kecuali  Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan. Semisal penghasilan dari Usaha rumah makan, Apotik dan lain-lain.

Selanjutnya ialah penghasilan sehubungan dengan pekerjaan. Penghasilan yang diterima oleh dokter yang bekerja pada pemberi kerja sebagai pegawai tetap berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja misalnya pegawai tetap di rumah sakit, universitas (dosen), atau perusahaan.

Serta Dokter yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur sebagai anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas serta direksi yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung seperti menjadi pengurus, dewan direksi atau pimpinan rumah sakit atau klinik. Dan penghasilan lainnya sesuai ketentuan undang-undang.

Dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya Dokter juga mempunyai hak-hak dibidang perpajakan seperti Wajib Pajak lainnya, diantaranya, hak untuk mendapatkan pembinaan dan pengarahan dari Petugas Pajak. Hak untuk menyampaikan dan  membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dan sebagainya.

WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan Penghasilan Neto. Besaran persentase norma penghitungan Penghasilan Neto untuk WP Dokter dapat dilihat di Lampiran I PER-17/PJ/2015 sebesar 50 %.

Adapun yang menjadi kewajiban perpajakan seorang dokter antara lain adalah sebagai berikut :

1.         Daftar NPWP: NPWP diberikan kepada Wajib Pajak Dokter yang telah memenuhi persyaralan subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundangundangan perpajakan

2.         Kewajiban menghitung, membayar memotong atau menyetor pajak: Kewajiban WP untuk menghitung pajak yang terutang berdasarkan pembukuan atau pencatatan dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Setelah itu, WP memiliki kewajiban membayar atau menyetor pajak yang terutang dilakukan ke kas negara melalui kantor pos dan/atau bank Badan Usaha Milik Negara atau bank Badan Milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dokter yang melakukan pekerjaan bebas wajib melaporkan angsuran PPh Pasal 25 setiap bulannya. Apabila Dokter dalam melakukan pekerjaan bebas mempunyai karyawan, maka Wajib melakukan pemotongan PPh pasal 21 atas karyawan tersebut dan menyetorkan serta melaporkan PPh pasal 21 yang telah dipotong tersebut.

Tags :
Kategori :

Terkait