Mengenal Pajak Penghasilan Pasal 21 (Bagian: III)

Senin 22-06-2020,11:10 WIB
Reporter : Yoyok Setiyono
Editor : Yoyok Setiyono

3.         Kewajiban mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan: Setiap WP yang telah terdaftar wajib mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor pajak tempat WP terdaftar.

4.         Kewajiban membuat pembukuan atau pencatatan bagi WP: Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan WP Badan di Indonesia diwajibkan membuat pembukuan, sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU KUP. Sementara itu, pencatatan dilakukan oleh WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dan WP Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. (yos/bersambung)

Tags :
Kategori :

Terkait