Sudah Bayar Ratusan Miliar ke Petrotrans, Handy Berharap Dibebaskan

Selasa 25-08-2026,22:00 WIB
Editor : Yos Setiyono

Atas dasar itu, pihak penasihat hukum menilai penjualan tiga kendaraan tersebut perlu dilihat berdasarkan status hukumnya dalam berita acara sita.

Poin lain yang menjadi perhatian tim penasihat hukum adalah penambahan Pasal 289 KUHP tentang pengalihan barang sitaan.

Prof Jamin Ginting menilai penambahan pasal tanpa pemberitahuan dan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap tersangka berpotensi menimbulkan persoalan terhadap keabsahan proses hukum.

Ia merujuk ketentuan Pasal 142 C KUHAP mengenai hak tersangka atau terdakwa untuk mengetahui secara jelas sangkaan atau dakwaan yang ditujukan kepadanya.

BACA JUGA: Sembunyikan 12 Paket Sabu Dalam Casing HP, Pria di Muara Komam Dibekuk Polisi

Hendra mengatakan Handy Aliansyah selama proses penyidikan sebelumnya diperiksa terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

Namun, menurut dia, pada tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan muncul tambahan pasal terkait pengalihan barang sitaan.

“Untuk pasal yang ditambahkan tersebut, Handy belum pernah dipanggil untuk diperiksa,” kata Hendra.

Tim penasihat hukum menilai pendapat ahli dalam sidang banding perlu menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menilai proses dan konstruksi dakwaan terhadap Handy Aliansyah.

BACA JUGA: Polisi Gerebek Rumah di Desa Senaken Paser, Temukan Sabu 3,06 Gram di Atas Ventilasi

Menjelang sidang putusan, Hendra berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur mempertimbangkan seluruh rangkaian fakta yang terungkap dalam persidangan.

Mulai dari hubungan kontraktual antara para pihak, adanya putusan perdata, pembayaran yang telah dilakukan PT DPK, keterangan mantan Direktur Utama PT CEM, hingga pendapat ahli pidana dan ahli hukum perdata.

Menurut Hendra, perkara tersebut harus dilihat secara menyeluruh agar persoalan kegagalan pembayaran dalam hubungan bisnis tidak serta-merta diposisikan sebagai tindak pidana tanpa pembuktian kuat mengenai adanya niat jahat sejak awal. (*)

Kategori :