Bankaltimtara

Sudah Bayar Ratusan Miliar ke Petrotrans, Handy Berharap Dibebaskan

Sudah Bayar Ratusan Miliar ke Petrotrans, Handy Berharap Dibebaskan

Sejumlah fakta yang terungkap dalam sidang banding Handy Aliansyah.-Ilustrasi-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dijadwalkan menjatuhkan putusan perkara banding Direktur PT Dharma Putra Karsa (DPK) Handy Aliansyah pada Rabu (26/8/2026), hari ini. 

Menjelang agenda tersebut, penasihat hukum Handy Aliansyah, Hendra Nugraha berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara utuh, terutama terkait hubungan bisnis, pembayaran yang telah dilakukan, putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, serta keterangan saksi dan ahli.

Hendra menilai perkara yang menjerat Handy Aliansyah berawal dari hubungan kontraktual antara PT DPK dan PT Petrotrans Utama. Karena itu, menurut dia, kegagalan memenuhi kewajiban pembayaran tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan.

Menurut Hendra, unsur tipu muslihat atau niat jahat harus dibuktikan telah ada sejak awal hubungan hukum atau ketika perjanjian dibuat.

BACA JUGA: Ahli Hukum Pidana Sebut Sengketa Dharma Putra Karsa Vs Petrotrans Perkara Perdata

“Jangan sampai kegagalan dalam pelaksanaan kontrak bisnis langsung ditarik menjadi perkara pidana tanpa membuktikan adanya tipu muslihat dan niat jahat sejak awal,” ujar Hendra.

Hendra merujuk Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai kelalaian atau wanprestasi dalam pemenuhan kewajiban.

Ia juga membedakan persoalan wanprestasi dengan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP serta ketentuan mengenai penipuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menurut dia, apabila hubungan hukum lahir dari kontrak yang sah, maka kegagalan pembayaran seharusnya terlebih dahulu diuji sebagai persoalan perdata.

BACA JUGA: Curhat Handy Aliansyah dalam Pledoi: Niat Baik Berujung Pidana

“Kalau hambatan pembayaran baru muncul dalam perjalanan bisnis, hal itu tidak otomatis membuktikan adanya niat menipu sejak awal,” katanya.

Hendra juga mengingatkan adanya putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dalam sengketa tersebut. Menurutnya, penyelesaian kewajiban yang telah diputus dalam perkara perdata seharusnya ditempuh melalui mekanisme eksekusi perdata.

Selain itu, ia merujuk Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 11 International Covenant on Civil and Political Rights atau ICCPR yang melarang pemenjaraan seseorang semata-mata karena ketidakmampuan memenuhi kewajiban kontraktual.

Salah satu poin yang ditekankan penasihat hukum adalah adanya pembayaran dalam jumlah besar yang telah dilakukan PT DPK kepada PT Petrotrans Utama.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: