Bankaltimtara

Curhat Handy Aliansyah dalam Pledoi: Niat Baik Berujung Pidana

Curhat Handy Aliansyah dalam Pledoi: Niat Baik Berujung Pidana

Handy Aliansyah dalam sidang pledoi di PN Balikpapan, Senin (22/6/2026)-Chandra Ismi-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM — Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Handy Aliansyah, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) secara terbuka di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (22/6/2026).

Direktur Utama PT Dharma Putra Karsa tersebut menilai perkara hukum yang menjeratnya merupakan murni sengketa perdata berupa utang-piutang dagang, bukan sebuah tindak pidana.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti, SH, MH, Handy mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam konstruksi perkara yang dialaminya.

Ia menegaskan bahwa seluruh persoalan ini berakar dari hubungan bisnis kontraktual yang sah antara perusahaannya dengan PT Petrotrans Utama.

BACA JUGA: Tak Sanggup Bayar Restitusi Rp56 Juta, Terdakwa Pembunuhan Penjaga Toko di Balikpapan Minta Putusan Adil

“Niat baik saya untuk melunasi utang berbuah pemidanaan. Apakah perkara yang dimulai dari kerja sama usaha yang awalnya berjalan lancar, lalu timbul utang dagang dan dilakukan pembayaran cicilan secara rutin bisa dijadikan tindak pidana penipuan?” ujar Handy Aliansyah di hadapan majelis hakim.

Berdasarkan berkas pembelaan, jalinan bisnis kedua perusahaan bermula pada tahun 2010 ketika PT Dharma Putra Karsa memenangkan kontrak pengerjaan proyek dari PT Cahaya Energi Mandiri (CEM).

Untuk menyokong operasional proyek tersebut, PT Dharma Putra Karsa kemudian membeli pasokan solar industri dari PT Petrotrans Utama.

Namun di tengah jalan, proyek tersebut tidak berjalan mulus karena PT CEM mengalami gagal bayar kepada perusahaan terdakwa. Hingga saat ini, PT CEM tercatat masih memiliki kewajiban pembayaran yang tertunggak sebesar 8 juta dollar AS kepada PT Dharma Putra Karsa.

BACA JUGA: Pelaku Penembakan karena Sengketa Lahan Parkir Tenyata Residivis Empat Kali 

Kondisi tersebut secara otomatis memicu efek domino yang menghambat likuiditas keuangan perusahaan terdakwa untuk melunasi tagihan solar ke PT Petrotrans Utama.

Guna mencari jalan keluar, kedua belah pihak kemudian bersepakat menandatangani perjanjian pengakuan utang piutang dengan nilai total mencapai Rp20 miliar.

Handy berkomitmen bahwa dirinya tidak pernah berniat melakukan penipuan. Terbukti sejak pengakuan utang disepakati pada tahun 2014, pihaknya telah mengangsur pembayaran secara rutin hingga mencapai Rp8 miliar kepada PT Petrotrans Utama.

Bahkan, iktikad baik tersebut kembali ditunjukkan saat kasus ini masuk ke tahap penyidikan di Polda Kalimantan Timur.

BACA JUGA: Terlilit Utang Koperasi, Pria di Sepaku Nekat Rampok Gelang Emas Pemilik Warung Sembako

Handy menyerahkan dana tunai sebesar Rp2 miliar kepada pihak pelapor, Ibu Jumiati, dari total permintaan awal sebesar Rp5 miliar dengan harapan perkara dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Ditemui usai persidangan, tim penasihat hukum terdakwa, Febri Ramadhan, menegaskan bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan murni mengarah pada tindakan wanprestasi atau cidera janji dalam hukum perdata, bukan tindak pidana penipuan sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Pembayaran yang terus dilakukan secara berangsur dari tahun 2010 hingga 2023 menjadi bukti autentik tidak adanya unsur niat jahat (mens rea) sejak awal.

Untuk memperkuat argumentasi tersebut, tim penasihat hukum menyerahkan sekitar 500 lembar bukti transaksi finansial serta mengutip yurisprudensi Mahkamah Agung, di antaranya Putusan MA Nomor 1357 K/Pid/2015 dan Putusan MA Nomor 1868 K/Pid/2012.

BACA JUGA: Gugatan TAGUPP Segera bergulir di PN Samarinda, Penggugat Tegaskan Soal Tata Kelola Pemerintahan

Kedua putusan tersebut menegaskan bahwa sengketa yang lahir dari hubungan bisnis kontraktual tidak dapat dipidana apabila tidak ditemukan unsur kebohongan di awal perjanjian.

Pihak kuasa hukum juga membantah keras tuduhan adanya penggelapan aset perusahaan yang dikaburkan dari objek perkara. Febri menjelaskan bahwa mayoritas aset operasional yang dipersoalkan hingga saat ini masih berada di lokasi perusahaan.

Adapun sejumlah aset kecil yang sempat dijual nilainya hanya berkisar Rp300 juta. Penjualan itu dilakukan secara sah karena saat transaksi terjadi, aset tersebut belum bermutasi menjadi objek sita jaminan (sita jaminan) pengadilan.

Seluruh uang hasil penjualan tersebut juga langsung disetorkan kembali kepada pelapor untuk mengurangi sisa utang dagang.

BACA JUGA: Menyesal di Persidangan, Residivis Klaim Uang Curian untuk Obat Anak yang Sakit 

Di akhir pembelaannya, Handy Aliansyah memohon kepada majelis hakim agar berkenan menjatuhkan vonis bebas dari segala tuntutan hukum, serta berkomitmen secara moral untuk tetap menyelesaikan sisa kewajiban finansialnya kepada PT Petrotrans Utama melalui jalur keperdataan.

Dalam sidang yang berlangsung 4 Juni 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Rahayu meminta Majelis Hakim menghukum terdakwa empat tahun penjara dipotong masa tahanan, serta membayar biaya perkara Rp5 ribu. (*)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait