Sudah Bayar Ratusan Miliar ke Petrotrans, Handy Berharap Dibebaskan

Selasa 25-08-2026,22:00 WIB
Editor : Yos Setiyono

Menurut Hendra, total pembelian solar PT DPK dari PT Petrotrans Utama mencapai sekitar Rp271 miliar. Dari nilai tersebut, sekitar Rp259 miliar telah dibayarkan sebelum tagihan PT DPK kepada pemberi kerja, PT Cahaya Energi Mandiri (CEM), mengalami kemacetan.

Selain itu, Hendra menyebut PT DPK dan Handy Aliansyah masih melakukan pembayaran dengan total sekitar Rp9,6 miliar sepanjang 2014 hingga 2023.

Fakta pembayaran tersebut, menurut dia, menunjukkan adanya iktikad baik dalam memenuhi kewajiban kontraktual.

“Bagaimana mungkin seseorang disebut sejak awal berniat menipu jika dalam perjalanan hubungan bisnis justru melakukan pembayaran hingga Rp9,6 miliar?” ujar Hendra.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Handy Aliansyah Minta Hakim Jatuhkan Putusan Onslag dalam Agenda Sidang Duplik

Ia juga merujuk Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pid/2018 yang pada pokoknya menyatakan kegagalan memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah merupakan persoalan wanprestasi, kecuali perjanjian tersebut sejak awal didasari itikad buruk.

Dalam sidang banding, mantan Direktur Utama PT Cahaya Energi Mandiri, Kim Sung Hyun, turut memberikan keterangan mengenai kewajiban finansial perusahaan kepada sejumlah pihak.

Kim menyatakan, saat proses akuisisi PT CEM berlangsung, perusahaan tersebut masih memiliki kewajiban pembayaran kepada empat pihak dengan nilai sekitar 38 juta dollar AS.

Salah satu kewajiban tersebut adalah utang kepada PT Dharma Putra Karsa sebesar 11,1 juta dollar AS dan Rp2,1 miliar.

BACA JUGA: Tiga Tahun Terendam, Warga GPA Gugat Dua Pengembang Rp3,23 Miliar di PN Balikpapan

Menurut Kim, PT CEM telah melakukan pembayaran bertahap sebesar 5 juta dollar AS hingga 2017. Namun, masih terdapat kewajiban yang belum terselesaikan kepada PT DPK sebesar 6,1 juta dollar AS dan Rp2,1 miliar.

Hendra menilai keterangan Kim Sung Hyun menjadi salah satu fakta penting yang perlu dipertimbangkan majelis hakim karena berkaitan dengan penyebab PT DPK mengalami hambatan arus kas.

Menurut dia, kesaksian tersebut juga menunjukkan adanya perbedaan dengan keterangan saksi sebelumnya terkait status kewajiban PT CEM kepada PT DPK.

Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Universitas Pelita Harapan, Prof Jamin Ginting, juga memberikan pendapat yang dinilai memperkuat argumentasi penasihat hukum Handy Aliansyah.

BACA JUGA: Jajaran Rektor Unsoed Terjerat OTT KPK, Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru

Kategori :