Sidang Sengketa DPK dan Petrotrans, Hakim Berulang Kali Tegur Saksi
Tim Penasihat Hukum Handy Aliansyah, Hendra Wahyu Nugraha Partnership memberikan penjelasan usai sidang banding. --
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Persidangan perkara sengketa bisnis antara PT Dharma Putra Karsa (DPK) dan PT Petrotrans Utama memasuki babak baru di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.
Dalam sidang pemeriksaan kembali saksi, ahli, dan saksi verbalisan, majelis hakim beberapa kali menegur saksi pelapor karena dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan.
Sidang tersebut merupakan bagian dari proses banding yang diajukan mantan Direktur Utama PT Dharma Putra Karsa, Handy Aliansyah.
Persidangan digelar secara daring pada Rabu (12/8/2026), dengan majelis hakim berada di Pengadilan Tinggi Kaltim di Samarinda, Handy Aliansyah mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan Balikpapan, sedangkan para saksi hadir dari Kantor Kejaksaan Negeri Balikpapan.
BACA JUGA: Polda Kaltim Bongkar Modus Samarkan Ganja dalam Paket Berisi Kaos Basah
Sidang pemeriksaan kembali menghadirkan mantan Direktur Utama PT Cahaya Energi Mandiri (CEM) Bachtiar, Jumiati S Marthen dari PT Petrotrans Utama, serta saksi verbalisan dari penyidik Polda Kalimantan Timur.
Jalannya persidangan sempat menjadi perhatian ketika majelis hakim beberapa kali menegur Jumiati saat menjawab pertanyaan penasihat hukum Handy Aliansyah.
Hakim meminta saksi memberikan jawaban secara langsung sesuai pertanyaan yang diajukan. Jika tidak mengetahui atau lupa, saksi diminta menyampaikannya secara terbuka.
“Masyaallah… Saudara saksi, jawab saja apa yang ditanyakan. Kalau tidak tahu, jawab tidak tahu. Kalau lupa, bilang lupa. Kalau memang tidak mau menjawab, bilang tidak mau menjawab,” ujar hakim dalam persidangan.
BACA JUGA: Api Lahap Permukiman Muara Bengkal Ulu, 14 Rumah jadi Arang
Setelah mendapat teguran tersebut, Jumiati beberapa kali menjawab dengan mengatakan “tidak tahu”, “lupa”, maupun “tidak mau menjawab”.
Jumiati kemudian menyatakan bahwa keterangan mengenai perkara tersebut sebelumnya telah disampaikan dalam persidangan perdata.
“Pokoknya apa yang saya sampaikan ada sidang perdata,” ujar Jumiati.
Dalam persidangan, mantan Direktur Utama PT CEM Bachtiar mengaku telah memenuhi kewajibannya kepada PT DPK.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
