Bankaltimtara

Sidang Sengketa DPK dan Petrotrans, Hakim Berulang Kali Tegur Saksi

Sidang Sengketa DPK dan Petrotrans, Hakim Berulang Kali Tegur Saksi

Tim Penasihat Hukum Handy Aliansyah, Hendra Wahyu Nugraha Partnership memberikan penjelasan usai sidang banding. --

BACA JUGA: Pemerintah Tambah Anggaran MBG, Menjadi Rp240 Triliun di 2027

Keterangan tersebut kemudian dibantah penasihat hukum Handy Aliansyah, Hendra Nugraha. Ia merujuk Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 135 PK/Pdt/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Hendra, putusan tersebut menyatakan PT CEM masih memiliki kewajiban kepada PT DPK sebesar USD8,1 juta dan Rp2,1 miliar. Kewajiban itu, menurut pihak Handy, juga dijamin secara pribadi oleh Bachtiar melalui jaminan borgtocht ketika menjabat Direktur Utama PT CEM.

Hendra juga membantah keterangan mengenai adanya kelebihan pembayaran sekitar USD5 juta.

“Kalau seseorang merasa kelebihan bayar dalam jumlah yang sangat besar, tentu semestinya ada upaya untuk menagih kembali. Namun, dalam perkara ini tidak ada bukti tertulis mengenai klaim tersebut,” kata Hendra.

BACA JUGA: Kebakaran Hanguskan Lima Rumah di Loa Duri Ilir, Tiga Bangunan Lain Terdampak

Penasihat hukum Handy Aliansyah juga mempersoalkan pencantuman Pasal 289 KUHP baru atau Pasal 231 KUHP lama dalam perkara tersebut.

Menurut Hendra, pasal tersebut sebelumnya tidak tercantum dalam surat perintah penyidikan yang digunakan dalam pemeriksaan terdakwa.

“Dalam BAP saksi ahli maupun tersangka, Sprindik yang ada secara konsisten hanya menyangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP,” ujarnya.

Hendra menyebut pemeriksaan terhadap tersangka dengan sangkaan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dilakukan pada 18 Desember 2024. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan melalui BAP tambahan pada 4 Juni dan 30 Juli 2025.

BACA JUGA: Pria di Sangkulirang Ditangkap karena Bawa 19 Paket Sabu, Disembunyikan dalam Kotak Permen dan Earplug

Menurut pihak penasihat hukum, Pasal 289 KUHP baru kemudian digunakan untuk menjerat Handy terkait penjualan tiga kendaraan yang disebut sebagai barang sitaan pengadilan.

Namun, pihak Handy membantah ketiga kendaraan tersebut berstatus sebagai barang sitaan.

Penasihat hukum merujuk Surat Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 504/PAN.PN.W18-U2/HK.2.4/VIII/2025. Berdasarkan dokumen tersebut, pihak penasihat hukum menyatakan ketiga kendaraan belum pernah dikenai sita jaminan maupun sita eksekusi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: