Bankaltimtara

Sidang Sengketa DPK dan Petrotrans, Hakim Berulang Kali Tegur Saksi

Sidang Sengketa DPK dan Petrotrans, Hakim Berulang Kali Tegur Saksi

Tim Penasihat Hukum Handy Aliansyah, Hendra Wahyu Nugraha Partnership memberikan penjelasan usai sidang banding. --

Tiga kendaraan yang dipersoalkan tersebut yakni Mitsubishi Strada KT 8704 KX, Mitsubishi Colt Diesel KT 7294 AO, dan truk Hino KT 8731 LE.

Sementara kendaraan yang disebut dalam laporan perkara ini terdiri atas satu Toyota Avanza dan dua Toyota Rush.

Hendra menyatakan hasil penjualan aset tersebut kemudian digenapkan perusahaan menjadi Rp2 miliar dan ditransfer kepada pihak pelapor sebagai pembayaran.

BACA JUGA: Guru hingga Penjaga Sekolah Dihadirkan di Sidang Dugaan Pencabulan Oknum Plt Kepsek Balikpapan

Penasihat hukum Handy menjelaskan, perkara tersebut berawal dari hubungan bisnis antara PT DPK dan PT Petrotrans Utama yang berlangsung pada 2010 hingga 2015.

Dalam periode tersebut, nilai transaksi kedua perusahaan disebut mencapai lebih dari Rp271 miliar. Dari nilai itu, PT DPK disebut telah melakukan pembayaran sekitar Rp259 miliar.

Menurut Hendra, sisa kewajiban sekitar Rp20,5 miliar berkaitan dengan belum diterimanya pembayaran dari PT CEM kepada PT DPK.

PT CEM merupakan perusahaan pemilik konsesi tambang yang memberikan pekerjaan kepada PT DPK, mulai dari pengupasan lapisan tanah penutup atau overburden hingga pengangkutan atau hauling ke pelabuhan.

Dalam menjalankan pekerjaan tersebut, PT DPK menggunakan jasa PT Petrotrans Utama sebagai pemasok bahan bakar.

Untuk menyelesaikan kewajiban kepada Petrotrans Utama, Direktur Utama PT DPK Handy Aliansyah dan Direktur Utama PT Petrotrans Utama Jumiati S Marthen disebut menandatangani perjanjian pelunasan utang pada 3 November 2024.

Pihak Handy menilai persoalan tersebut pada dasarnya berangkat dari hubungan bisnis dan kewajiban pembayaran antarpihak.

“Konstitusi kita melalui Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM melarang keras seseorang dipidana penjara akibat ketidakmampuan memenuhi kewajiban utang piutang dagang,” kata penasihat hukum lainnya, Agung Pambudi.

Agung menyebut hukum pidana semestinya menjadi upaya terakhir atau ultimum remedium, bukan digunakan untuk menagih kewajiban dalam hubungan utang-piutang privat.

BACA JUGA: Kabar Gembira untuk PPPK, Pemerintah Kucurkan Rp 18,9 Triliun ke 546 Pemda untuk Atasi Fiskal

Selain mempersoalkan status kendaraan dan konstruksi perkara, tim penasihat hukum Handy Aliansyah menyampaikan adanya upaya penyelesaian secara perdata.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: