Sidang Sengketa DPK dan Petrotrans, Hakim Berulang Kali Tegur Saksi
Tim Penasihat Hukum Handy Aliansyah, Hendra Wahyu Nugraha Partnership memberikan penjelasan usai sidang banding. --
PT DPK disebut telah mengirimkan surat penawaran perdamaian dengan kesanggupan membayar ganti rugi sebesar Rp15 miliar secara bertahap.
Handy Aliansyah juga disebut tetap berkomitmen melunasi kewajiban setelah proses eksekusi dan lelang aset terhadap PT CEM serta Bachtiar selesai dilaksanakan pengadilan.
Tim penasihat hukum menyatakan pihaknya menyerahkan proses hukum kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.
“Kami mempercayakan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur untuk memutus perkara ini seadil-adilnya berdasarkan fakta hukum,” ujar Agung. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
