Menurut Prof Jamin, sengketa antara PT DPK dan PT Petrotrans Utama lebih mengarah pada hubungan hukum perdata.
Ia menyoroti adanya Surat Perjanjian Pelunasan Hutang yang dibuat kedua perusahaan pada 3 November 2014 sebagai upaya penyelesaian sengketa.
Prof Jamin juga menilai pembayaran yang tetap dilakukan PT DPK kepada PT Petrotrans Utama menjadi indikator adanya iktikad baik.
Berdasarkan fakta persidangan, pembayaran dilakukan antara lain sebesar Rp2,25 miliar pada 2016, Rp1,55 miliar pada 2017, Rp450 juta pada 2018, dan Rp2 miliar pada 2023.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Pemerasan Direktur PT PSE Bontang, Polisi Panggil Pelapor dan Saksi
“Pembayaran ini menjadi wujud itikad baik,” ujar Prof Jamin dalam persidangan.
Menurutnya, perkara perdata dapat berkembang menjadi perkara pidana apabila sejak awal sebuah perjanjian digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan. Namun, berdasarkan fakta yang dipaparkan dalam persidangan, ia melihat adanya upaya penyelesaian sengketa dan iktikad baik antara para pihak.
Penasihat hukum Handy Aliansyah juga menyoroti tuduhan terkait penjualan tiga kendaraan perusahaan.
Ahli Hukum Perdata dan Korporasi Universitas Pancasila, Dr Ali Abdullah, berpendapat bahwa tidak seluruh aset PT DPK otomatis menjadi objek sita hanya karena terdapat penetapan sita jaminan.
BACA JUGA: Niat Pinjami Teman, Motor Milik Pedagang Es Matcha di PPU Malah Dibawa Kabur
Menurut dia, sita dalam perkara PT DPK dan PT Petrotrans Utama merupakan sita khusus dalam perkara tertentu, bukan sita umum seperti dalam perkara kepailitan.
Berdasarkan surat Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 504/PAN.PN.W18-U2/HK.2.4/VIII/2025 tertanggal 5 Agustus 2025, tiga kendaraan yang kemudian dijual disebut belum pernah menjadi objek sita jaminan maupun sita eksekusi.
Tiga kendaraan tersebut adalah Mitsubishi Strada KT 8704 KW, Mitsubishi Colt Diesel KT 7294 AO, dan truk Hino KT 8731 LE.
Sementara kendaraan yang tercatat sebagai objek sita adalah Toyota Avanza KT 1409 L serta dua unit Toyota Rush dengan nomor polisi KT 1219 KY dan KT 1774.
BACA JUGA: Kasus Pelecehan terhadap Siswi di Tenggarong Mencuat, Kadisdikbud: Kita Serahkan ke Polres