Bankaltimtara

Ahli Hukum Pidana Sebut Sengketa Dharma Putra Karsa Vs Petrotrans Perkara Perdata

Ahli Hukum Pidana Sebut Sengketa Dharma Putra Karsa Vs Petrotrans Perkara Perdata

Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Universitas Pelita Harapan, Prof Jamin Ginting, SH, MH, MKn -Istimewa-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur kembali menggelar sidang dengan agenda Pemeriksaan Saksi, Ahli, dan Saksi Verbalisan dalam perkara banding Direktur Utama PT Dharma Putra Karsa (DPK), Handy Aliansyah.

Pada sidang yang berlangsung Rabu (19/8/2026), majelis hakim memeriksa saksi ahli yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa, Hendra Wahyu Nugraha SH, MH, dan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Selain itu,  majelis hakim juga mendengarkan keterangan mantan Direktur Utama PT Cahaya Energi Mandiri (CEM), Kim Sung Hyun.

Kim Sung Hyun merupakan Direktur Utama CEM yang diangkat sesuai dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) pada 17 April 2014 - 1 November 2022. Ia menjabat setelah perusahannya mengakuisisi PT CEM dari Bachtiar.

Persidangan yang digelar secara daring mulai pukul 15.00 WITA, kembali mengungkap fakta bahwa CEM masih memiliki outstanding atau kewajiban finansial kepada DPK.  

BACA JUGA:Curhat Handy Aliansyah dalam Pledoi: Niat Baik Berujung Pidana

“Saat mengakuisisi CEM, masih ada kewajiban bayar kepada 4 pihak sebesar USD38 juta. Salah satunya kepada PT Dharma Putra Karsa (DPK) sebesar USD11,1 juta dan Rp2,1 miliar,” kata Kim Sung Hyun.

Kim Sung Hyun menambahkan, terkait kewajiban kepada DPK, PT CEM di bawah kepemimpinannya kemudian membayar sebesar USD5 juta secara parsial (bertahap) sampai tahun 2017. Dengan demikian masih tersisa outstanding sebesar USD6,1 juta dan Rp2,1 miliar sampai saat ini.

Keterangan ini sekaligus membantah pengakuan Bachtiar pada sidang sebelumnya yang menyatakan telah melunasi seluruh kewajibannya kepada DPK.

Sementara Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Universitas Pelita Harapan, Prof Jamin Ginting, SH, MH, M Kn menilai perkara antara PT Dharma Putra Karsa dengan Petrotrans Utama adalah murni  perkara perdata yang didasari itikad baik atau good faith.

BACA JUGA: Sidang Sengketa DPK dan Petrotrans, Hakim Berulang Kali Tegur Saksi

“Diantara keduanya sudah pernah mengadakan kesepakatan (SPPH 3 November 2014), yang disepakati secara bersama-sama dengan sadar diantara para pihak sebagai wujud penyelesaian sengketa pada waktu itu,” katanya.

Itikad baik itu kemudian dibuktikan dengan pembayaran kewajiban DPK kepada Petrotrans sepanjang tahun 2016 (Rp2,250 miliar), 2017 (Rp1,550 miliar), 2018 (Rp450 juta) dan 2023 (Rp2 miliar). Padahal saat itu Petrotrans sudah tidak melakukan pengiriman solar kepada DPK.

“Pembayaran ini menjadi wujud itikad baik. Sehingga potensi pidana dalam perkara diantara keduanya tidak dapat ditemukan lagi. Lain halnya, ketika sebuah perjanjian digunakan oleh pihak lain sebagai sarana kejahatan, itu bisa dilakukan (pidana). Tapi dalam hal ini (sengketa DPK-Petrotrans) wujud itikad baik muncul,” kata Prof Jamin Ginting.  

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: