Bukan Hanya Responsif, Layanan MPP Paser Didorong jadi Solutif

Rabu 17-06-2026,21:56 WIB
Reporter : Muhammad Sahrul
Editor : Didik Eri Sukianto

PASER, NOMORSATUKALTIM - Kehadiran Mal Pelayanan Publik (MPP) Paser menjadi tonggak baru dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Seiring mulai beroperasinya MPP Paser pada Januari 2026, Pemkab Paser siap menghadirkan pelayanan yang tidak hanya cepat dan ramah, tetapi juga mampu memberikan solusi nyata atas kebutuhan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Bupati Paser, dr Fahmi saat mengikuti peresmian 8 MPP secara daring oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Senin, 15 Juni 2026.

Dalam peresmian itu, MPP Paser menjadi salah satu dari 8 MPP yang diresmikan secara bersamaan.

BACA JUGA: Layanan Paspor di MPP Paser Cuma Bisa 20 Pemohon Sebulan, DMPTSP Butuh Tambahan Kuota

Menurut dr Fahmi, paradigma pelayanan publik saat ini harus terus berkembang mengikuti tuntutan masyarakat yang semakin tinggi.

Jika sebelumnya pelayanan publik lebih menitikberatkan pada kecepatan dan keramahan, maka kini masyarakat juga mengharapkan adanya kepastian dan penyelesaian atas setiap urusan yang mereka ajukan.

“MPP bukan lagi sekadar tempat pelayanan yang cepat dan ramah. MPP harus menjadi pusat layanan yang solutif, kolaboratif, dan mampu memberikan penyelesaian yang tuntas. Masyarakat datang membawa kebutuhan dan persoalan, kemudian pulang dengan solusi yang jelas,” kata dr Fahmi.

Ia juga menjelaskan bahwa penyelenggaraan pelayanan perizinan di Kabupaten Paser telah menyesuaikan dengan berbagai regulasi nasional serta sistem pelayanan berbasis digital yang diterapkan pemerintah pusat.

BACA JUGA: Pemkab Paser Gratiskan Fasilitas Gedung MPP untuk Akad Nikah

Langkah ini dilakukan untuk menciptakan tata kelola perizinan yang lebih transparan, mudah diakses, dan efisien.

Ia menegaskan, bahwa pembagian kewenangan perizinan saat ini telah diatur secara jelas berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam regulasi tersebut,  pemerintah kabupaten memiliki kewenangan pada sektor tertentu, salah satunya pelayanan perizinan di bidang perkebunan.

“Banyak masyarakat yang masih menganggap seluruh perizinan berada di pemerintah daerah. Karena itu, kehadiran MPP menjadi penting untuk memberikan informasi yang tepat dan membantu masyarakat memahami alur pelayanan yang berlaku,” jelasnya.

BACA JUGA: 2 Bulan Beroperasi, Layanan MPP Paser Masih Butuh Penguatan Jaringan Internet

Kategori :