Bankaltimtara

Jejak Admin Akun Anonim yang Diduga Memeras Dirut PT PSE di Bontang sudah Terlacak

Jejak Admin Akun Anonim yang Diduga Memeras Dirut PT PSE di Bontang sudah Terlacak

Ilustrasi pemerasan melalui medsos.-freepik-

BONTANG, NOMORSATUKALTIM - Identitas terduga admin dari sosial media (Sosmed) Bontang Hitam dan Lambe Bontang, mulai terlacak.

Kedua akun itu dilaporkan Direktur PT Prima Solid Energi (PSE) Adi Sukardi ke Polres Bontang karena diduga melakukan beberapa tindak pidana.

Kasus yang dilaporkan, yakni pemerasan, penyebaran berita palsu (hoax), mempublikasi identitas pribadi dan keluarga tanpa izin, pencemaran nama baik serta ujaran kebencian.

Selain kedua akun tersebut, perusahaan ini juga melaporkan akun lain yang diduga terafiliasi dengan kedua sosmed tadi. Akun itu adalah kemenkurjar_bontang.

BACA JUGA: Dirut PT PSE Diduga Diperas Oknum Akun Medsos Bontang

Penasihat Hukum PT PSE, Eko Yulianto mengatakan, timnya membantu polisi dalam mencari identitas admin ketiga sosmed tersebut. Hasilnya, timnya sekarang sudah mengantongi info awal identitas admin tersebut.

Identitas itu terbongkar dari nomor rekening dan nama yang tertera dalam rekening bank tersebut. Rekening dari Bank Danamon itu diduga digunakan oknum admin untuk menampung uang hasil dari tindak kejahatannya.

“Penemuan ini berpotensi menjadi bukti kuat dalam kasus yang telah dilaporkan klien saya, Adi Sukardi ke Polres Bontang pada 28 Juli 2026 lalu. Rekening itu teregistrasi dengan inisial IH,” katanya kepada awak media, Senin, 3 Agustus 2026.

Menurutnya, nomor tersebut diduga menjadi salah satu instrumen penampungan dana hasil pemerasan yang dilakukan oleh pengelola akun-akun tersebut.

BACA JUGA: Pemkot Bontang Akan Tertibkan Akun Medsos yang Bikin Gaduh

“Saya melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Kami menemukan indikasi kuat yang mengarah pada rekening tersebut. Fakta ini sangat krusial dan akan segera kami serahkan ke pihak kepolisian untuk pengembangan dan pendalaman lebih lanjut,” bebernya.

Lebih lanjut, Eko menyoroti proses hukum yang dinilai berjalan lambat. Meskipun laporan resmi telah masuk ke Polres Bontang sejak 28 Juli 2026, namun hingga saat ini kliennya belum menerima panggilan klarifikasi atau pemberian keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Laporan kami sudah masuk seminggu yang lalu. Kami memahami proses di tingkat penyelidikan sedang berjalan. Namun, hingga hari ini belum ada satupun pihak yang dipanggil,” ucapnya.

“Padahal, dari awal kami sudah menyertakan bukti percakapan WhatsApp dengan pelaku yang menggunakan nomor luar negeri. Serta bukti pemerasan yang dilakukan. Cara yang digunakan adalah menawarkan penghapusan konten dengan imbalan Rp8 juta,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: