ASN Pemkot Samarinda Keluyuran Saat Jam Kerja, Karier Bisa Terhambat 5 Tahun
Pemkot Samarinda kini menerapkan sistem manajemen talenta yang terintegrasi dengan penilaian kinerja ASN.-(Ilustrasi/ Dok. Nomorsatukaltim)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memperketat pengawasan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui razia jam kerja yang dilakukan Satpol PP dan pembinaan berjenjang oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Sejak Januari 2026, sebanyak 21 ASN dilaporkan berada di luar kantor saat jam kerja dan seluruhnya telah menjalani proses pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Kepala Bidang Pembinaan Aparatur BKPSDM Samarinda, Aditi Paramita Wisesa, selain berpotensi dikenai hukuman disiplin dan pemotongan tunjangan, pelanggaran yang dilakukan ASN juga akan tercatat dalam sistem manajemen talenta selama 5 tahun. Sehingga memengaruhi peluang promosi jabatan dan pengembangan karier.
"Jadi yang harus menindak pegawai untuk pertama kali yaitu atasannya langsung," ujarnya, pada Sabtu (2/8/2026).
BACA JUGA: 8 ASN Kukar Dipecat Akibat Pelanggaran Disiplin dan Etik, Didominasi Mangkir Kerja
Aditi menjelaskan, mekanisme penindakan diawali dari laporan Satpol PP yang memuat identitas ASN beserta organisasi perangkat daerah (OPD) tempat mereka bertugas.
Setelah menerima laporan tersebut, BKPSDM langsung menyampaikan surat kepada OPD terkait agar pembinaan dilakukan oleh atasan langsung sesuai jenjang kewenangan.
Menurut Aditi, proses pembinaan dan penjatuhan sanksi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, lama waktu ASN meninggalkan kantor tanpa izin akan dihitung sebagai akumulasi pelanggaran kehadiran. Akumulasi tersebut menjadi dasar penentuan hukuman disiplin, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat sesuai tingkat pelanggaran.
BACA JUGA: ASN Jadi Sasaran Awal Parkir Berlangganan Samarinda, Pendataan Dimulai
“Hukuman disiplin bukan hanya berupa surat keputusan, tetapi juga berdampak pada pemotongan tunjangan,” tegas Aditi.
BKPSDM mencatat, dari 21 ASN yang dilaporkan Satpol PP sejak Januari 2026, sebagian besar ternyata sedang menjalankan tugas lapangan atau memiliki surat tugas resmi. Meski demikian, seluruh ASN tetap mendapatkan pembinaan agar lebih tertib dalam memenuhi prosedur administrasi ketika meninggalkan kantor.
“Dari 21 ASN tersebut, pembinaan berjenjang berjalan efektif dan sejauh ini tidak ada yang mengulangi pelanggaran,” katanya.
Ia menambahkan, jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Samarinda mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 22. Pada Senin hingga Kamis, jam kerja berlangsung mulai pukul 08.00 sampai 16.00 Wita. Sedangkan pada Jumat berlangsung pukul 08.00 hingga 15.00 Wita dengan tiga kali presensi, yaitu saat masuk kerja, sebelum salat Jumat, dan ketika pulang kerja.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
