Selain Tenant Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), MPP juga diisi oleh Kantor Pertanahan (BPN), perangkat daerah yang membidangi tata ruang, serta perangkat daerah yang menangani sektor perkebunan.
Keberadaan berbagai instansi dalam satu lokasi ini diharapkan mampu memangkas waktu, biaya, dan proses birokrasi yang selama ini harus ditempuh masyarakat secara terpisah.
Dengan konsep pelayanan terintegrasi, masyarakat dapat memperoleh berbagai layanan dalam satu tempat tanpa harus berpindah-pindah kantor.
“Kehadiran berbagai instansi di MPP Paser bertujuan untuk mempermudah masyarakat dan pelaku usaha memperoleh informasi, arahan, solusi, serta layanan perizinan sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi,” terangnya.