Prihatin Kepala Daerah Banyak Terjerat Korupsi, Prabowo Minta MPR Cari Solusi Lewat PPHN
Presiden RI, Prabowo Subianto-Dok Gerindra-
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM- Presiden Prabowo Subianto prihatin terhadap banyaknya kepala daerah yang terjebak dalam kasus korupsi.
Hal ini diungkapkan Ketua MPR Ahmad Muzani usai bertemu dengan Presiden Prabowo sebagaimana dikutip Disway.id, Senin, 3 Agustus 2026.
Dalam pertemuan itu, Presiden juga memberikan perhatian khusus terhadap poin-poin dalam konsep Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang tengah disiapkan MPR.
Salah satunya adalah poin-poin tersebut diantaranya dinamika demokrasi di tingkat daerah.
"Presiden memberikan perhatian yang besar terhadap berbagai poin, antara lain mengenai proses demokratisasi dan penyelenggaraan pemerintahan daerah," kata Muzani.
BACA JUGA: Maraknya OTT Kepala Daerah, Saan Mustopa: Biaya Politik Pilkada Perlu Dikaji Kembali
Penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan melalui proses demokrasi yang mahal, unik, dan sangat melelahkan.
Namun, Prabowo mengaku sangat prihatin terhadap berbagai peristiwa yang terjadi di daerah-daerah, termasuk korupsi.
Karena itu, Presiden meminta agar persoalan tersebut menjadi perhatian serius dalam penyusunan PPHN sebagai pedoman pembangunan nasional jangka panjang.
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, pihaknya telah menyerahkan konsep Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai pedoman pembangunan nasional lintas pemerintahan.
BACA JUGA: Bupati Sukoharjo Etik Suryani Menambah Jumlah Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Cek Daftarnya!
"Kami menyampaikan konsep Pokok-Pokok Haluan Negara yang pada tahun lalu masih berupa draf dan dalam pembahasan oleh tim yang kami bentuk. Pada kesempatan kali ini, kami menyerahkan konsep tersebut kepada Presiden Republik Indonesia dan berdiskusi dengan beliau mengenai beberapa hal yang berkaitan dengan Pokok-Pokok Haluan Negara," jelas Muzani.
Terkait pembahasan tersebut, Presiden menyerahkan sepenuhnya kepada MPR. Ia menjelaskan, PPHN tidak dirancang hanya untuk menjadi acuan bagi satu periode pemerintahan, melainkan sebagai arah pembangunan nasional yang dapat menjadi pedoman bagi pemerintahan dari masa ke masa.
Oleh karena itu, lanjut Muzani, Presiden menyerahkan proses penetapan PPHN kepada mekanisme yang berlaku di MPR.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: disway.id
