Perintah Presiden kepada TNI dan Polri: Tindak Tegas Massa yang Anarkis!
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo-istimewa-
BOGOR, NOMORSATUKALTIM - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Polri dan TNI untuk menindak tegas massa aksi yang bertindak anarkis.
Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai dipanggil Presiden bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ke kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Sabtu 30 Agustus 2025.
Kapolri menegaskan akan mengambil langkah tegas apabila aksi massa berlangsung anarkis. Menurutnya, keputusan untuk mengambil langkah tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 terkait Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Bapak Presiden memintakan kepada saya dan Panglima (TNI) khusus terkait tindakan-tindakan yang bersifat anarkis, kami Panglima dan Kapolri, TNI dan Polri diminta untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku," kata Listyo dikutip dari Disway.id, Sabtu, 30 Agustus 2025.
BACA JUGA: Prabowo Kecewa dengan Tindakan Aparat Lindas Driver Ojol Sampai Tewas, Sanksi Sudah Disiapkan
Menurut dia, kegiatan penyampaian pendapat sepatutnya menjaga ketertiban umum serta menjaga kesatuan dan persatuan bangsa. Aksi anarkisme seperti perusakan fasilitas umum serta penyerangan terhadap Mako Brimob disebutnya merupakan tindakan pidana yang bisa diproses secara hukum.
"Kalau kita melihat bahwa eskalasi yang terjadi dari dua hari ini, kecenderungannya terjadi tindakan anarkis di beberapa wilayah, mulai dari pembakaran gedung, pembakaran fasilitas umum, penyerangan terhadap markas-markas, dan juga ada area fasilitas umum yang juga dilakukan pembakaran," katanya didampingi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Listyo Sigit juga menyebut bahwa aparat TNI-Polri akan terus bergerak di lapangan untuk menjaga dan memulihkan situasi keamanan yang sempat membuat masyarakat resah.
Kapolri juga mengajak agar seluruh lapisan masyarakat tidak terprovokasi dan selalu menjaga kesatuan dan persatuan bangsa.
BACA JUGA: Buntut Pernyataannya, Rumah Ahmad Sahroni Dirusak dan Dijarah Massa
BACA JUGA: Prabowo Kecewa dengan Tindakan Aparat Lindas Driver Ojol Sampai Tewas, Sanksi Sudah Disiapkan
“Terjadi kegelisahan dan ketakutan di masyarakat. Karena itu, TNI-Polri akan segera bergerak untuk memulihkan situasi,” kata Kapolri.
Menurut Kapolri, aksi yang awalnya berupa penyampaian aspirasi kini cenderung berubah menjadi tindakan pidana. “Pembakaran gedung, fasilitas umum, penyerangan markas, itu semua jelas bukan aksi damai,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
