Sementara itu, posko pengamanan sementara yang saat ini digunakan di lapangan masih bersifat swadaya dari pemerintah kampung setempat.
BACA JUGA: DPRD Kutim Desak Penertiban RT Siluman di Sidrap Pasca Putusan MK Terkait Tapal Batas
“Kalau yang sekarang itu posko swadaya dari kampung yang menyediakan tempat. Tinggal petugas saja yang kita tempatkan di sana,” ujarnya.
Terkait status wilayah yang disengketakan, Hendratno menegaskan Pemkab Berau tetap berpegang pada dasar hukum pembentukan wilayah yang telah diatur dalam undang-undang.
Ia menjelaskan, ketegangan yang terjadi saat ini lebih dipicu oleh dinamika di lapangan antar warga perbatasan.
Sementara secara administratif, batas wilayah antara Kabupaten Berau dan Kutai Timur disebut masih mengacu pada regulasi yang berlaku dan belum mengalami perubahan secara resmi.
BACA JUGA: Tak Rampung di Kecamatan, Sengketa Tapal Batas Desa Tanjung Batu–Bukit Raya Dibahas di DPRD Kukar
BACA JUGA: Sengketa Tapal Batas di Penajam, Warga RT 8 Saloloang Menolak Pindah ke Kelurahan Pejala
“Kalau kita bicara batas wilayah, kita melihat dasar hukumnya. Dari undang-undang pembentukan wilayah itu sudah jelas. Jadi secara administrasi batas wilayahnya sebenarnya tidak berubah,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila ada pihak yang mengusulkan peninjauan atau perubahan batas wilayah, hal tersebut tetap harus melalui mekanisme resmi yang melibatkan pemerintah provinsi hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Meski demikian, Hendratno menegaskan pemerintah daerah tidak ingin memperkeruh persoalan yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade tersebut.
Fokus utama saat ini, kata dia, adalah memastikan keamanan masyarakat tetap terjaga serta mencegah munculnya konflik horizontal di wilayah perbatasan.
BACA JUGA: Sengketa Tapal Batas Sidrap: Awal Perjuangan Masyarakat Mencari Kepastian (Bagian 1)
BACA JUGA: Sengketa Tapal Batas Sidrap: Agus Haris Cari Kasus Serupa ke Daerah Lain (Bagian 2-Habis)
“Yang paling penting saat ini adalah memastikan masyarakat merasa aman. Urusan batas wilayah tetap berjalan sesuai mekanisme pemerintah,” pungkasnya.