Pengamat Soroti Dasar Hukum Pembentukan dan Batasan Kerja Tim Ahli Gubernur Kaltim
Pengamat Kebijakan Publik Unmul Samarinda, Saiful Bachtiar-DOK/Nomorsatukaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Keberadaan tim ahli yang dibentuk oleh kepala daerah menuai sorotan publik. Pengamat kebijakan publik Saiful Bachtiar menilai pembentukan tim tersebut pada prinsipnya dimungkinkan dalam praktik pemerintahan daerah, namun harus memiliki dasar, fungsi, serta batasan yang jelas.
Menurut Saiful, dalam praktik tata kelola pemerintahan daerah sebenarnya dikenal 2 istilah yang berbeda, yakni tenaga ahli dan tim ahli.
Keduanya memiliki sumber daya manusia dan fungsi yang tidak sama dalam mendukung kerja kepala daerah.
"Dalam perspektif kebijakan publik sebenarnya ada dua istilah. Ada tenaga ahli dan ada tim ahli. Tenaga ahli biasanya bersumber dari ASN di lingkungan pemerintah daerah," kata Saiful, Kamis, 12 Maret 2026.
BACA JUGA: Beberkan Fokus Tim Ahli, Sutomo Jabir: Kami Memastikan Program Gubernur Dipahami oleh Publik
Ia menjelaskan, tenaga ahli umumnya berasal dari aparatur sipil negara yang memiliki pengalaman panjang dalam birokrasi pemerintahan.
Mereka biasanya merupakan pejabat dengan pangkat dan golongan tertentu yang pernah menduduki berbagai posisi strategis di lingkungan pemerintah daerah.
Pengalaman birokrasi tersebut menjadi modal penting bagi tenaga ahli dalam memberikan masukan kepada kepala daerah terkait pengelolaan pemerintahan maupun pelaksanaan berbagai program pembangunan.
"Biasanya mereka punya pengalaman pemerintahan yang panjang, pernah menjalankan berbagai tugas dan fungsi di birokrasi," ujarnya.
BACA JUGA: Tim Ahli Terlalu Gemuk di Pemprov Kaltim, Picu 'Kepala Daerah Bayangan'
Di sisi lain, tim ahli yang dibentuk oleh kepala daerah memiliki karakter berbeda. Saiful menilai tim tersebut biasanya dibentuk untuk membantu kepala daerah memahami berbagai persoalan pemerintahan, terutama jika pemimpin tersebut tidak memiliki latar belakang birokrasi.
"Dalam konteks kepala daerah yang tidak punya pengalaman di pemerintahan, tim seperti ini memang bisa diperlukan. Fungsinya membantu agar tidak terjadi kesalahan dalam menginterpretasikan kewenangan atau memahami perintah undang-undang," jelasnya.
Namun demikian, Saiful menilai hingga saat ini tidak ada aturan yang secara spesifik mengatur pembentukan tim ahli oleh kepala daerah, baik dalam undang-undang maupun regulasi turunannya.
Ia menduga pembentukan tim tersebut kemungkinan merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya yang mengatur tugas dan fungsi kepala daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
