Bankaltimtara

Pria Ngamuk di PN Tanjung Redeb Berau: Diduga Tak Terima Putusan Perkara 15 Tahun Lalu

Pria Ngamuk di PN Tanjung Redeb Berau: Diduga Tak Terima Putusan Perkara 15 Tahun Lalu

Juru Bicara PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo-Maulidia Azwini/ Nomorsatukaltim-

BERAU, NOMORSATUKALTIM – Motif di balik aksi perusakan dan pengancaman yang dilakukan seorang pria asal Bebanir Bangun, Kecamatan Sambaliung di lingkungan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, mulai terungkap.

Pelaku diduga datang ke kantor pengadilan karena masih mempermasalahkan perkara lama yang pernah menjeratnya sekitar 15 tahun yang lalu.

Juru Bicara PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara pasti perkara apa yang dimaksud oleh pria berinisial SE (51) tersebut.

Namun berdasarkan informasi yang diterima, tindakan pelaku diduga berkaitan dengan ketidakpuasan terhadap putusan perkara pada tahun 2011 lalu.

BACA JUGA: Ngamuk dan Rusak Fasilitas Pengadilan Negeri, Pria di Berau Diamankan Polisi Kurang dari 24 Jam

BACA JUGA: ASN di Kukar Terseret Kasus Sabu, Ditangkap Bersama 3 Tersangka Lainnya dengan Barang Bukti 382 Gram

“Kalau dari Informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan itu masih mempermasalahkan perkara lama sekitar tahun 2011 lalu,” kata Agung saat dikonfirmasikan, Rabu 11 Maret 2026.

Meski demikian, Agung mengaku pihaknya belum dapat menelusuri secara rinci perkara yang dimaksud.

Hal itu karena arsip perkara pada periode tersebut masih menggunakan sistem pencatatan manual sehingga memerlukan waktu untuk menelusurinya satu per satu.

“Karena datanya masih manual, kami belum bisa langsung memastikan perkara yang dimaksud,” ujarnya.

BACA JUGA: 5 Murid SD di Balikpapan Diduga Jadi Korban Pelecehan Kepala Sekolah, Pelaku Dinonaktifkan dari Jabatannya

BACA JUGA: Isran Noor Bersaksi di Sidang DBON Kaltim, Sebut Anggaran Rp100 Miliar Keputusan TAPD

Agung juga mengungkapkan bahwa kedatangan pelaku ke kantor PN Tanjung Redeb pada 9 Maret 2026 lalu bukan pertama kali terjadi.

Pada 17 Januari 2026 lalu, pelaku juga sempat mendatangi area kantor pengadilan saat kondisi kantor sedang libur.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait