Seleksi KPID Kaltim Bergulir di Persidangan, 5 Peserta Gugat DPRD dan Gubernur ke PN Samarinda

Rabu 04-03-2026,19:57 WIB
Reporter : Mayang Sari
Editor : Didik Eri Sukianto

Mereka menyoroti adanya peserta yang dinyatakan lolos meski, menurut klaim penggugat, tidak memenuhi standar nilai sebagaimana hasil evaluasi.

Selain itu, daftar nama terpilih disebut tidak disertai pemeringkatan terbuka, yang dinilai menyimpang dari prosedur baku seleksi.

Khaidir secara terbuka menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan Komisi I DPRD Kaltim yang meloloskan 7 nama untuk ditetapkan gubernur.

"Dengan hasil keputusan Komisi I DPRD Kaltim secara kelembagaan, kami kecewa gubernur meloloskan 7 orang itu. Kami menganggap di antara 7 orang tersebut ada yang tidak memenuhi kualifikasi," kata Khaidir dihubungi, Rabu, 4 Maret 2026 sore.

BACA JUGA: Polemik Seleksi KPID Menguat, DPRD Kaltim Buka Peluang Pembahasan Ulang 

Ia mempersoalkan hasil tes Computer Assisted Test (CAT) sebagai tahapan awal seleksi. Menurutnya, nilai CAT bersifat objektif karena berbasis sistem komputer.

"Peringkat pertama untuk nilai CAT itu saya. Nilai saya 89. Sementara ada 2 sampai 3 orang dari 7 orang yang lulus itu nilainya bahkan berada di atas peringkat 20 besar," ujarnya.

Khaidir mengklaim terdapat peserta dengan nilai di bawah 60 yang tetap melaju hingga tahap akhir, sementara peserta dengan nilai lebih tinggi tidak lolos.

"Nah, nilai CAT itu kan nilai tes yang secara sistem komputer. Ada yang nilainya di bawah 60-an, sementara yang nilai middle up banyak. Tapi justru mereka yang diloloskan," katanya.

BACA JUGA: Fraksi PKB Anulir Hasil Seleksi KPID Kaltim, Siap Bawa Kasus ke Pengadilan

Ia juga menyoroti ketentuan mengenai status non-partisan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, calon anggota KPID wajib tidak berafiliasi dengan partai politik.

Namun, menurutnya, tim seleksi hanya mensyaratkan pernyataan siap mengundurkan diri dari partai politik jika terpilih.

"Seharusnya sejak mendaftar sudah non-partisan. Kalau masih terdaftar di partai, mestinya ada surat pengunduran diri sejak awal," tegasnya.

Khaidir mengaku memiliki data yang menunjukkan 2 dari 7 nama terpilih masih tercatat sebagai kader partai politik. Data itu, kata dia, diperoleh dari sistem yang terhubung dengan Komisi Pemilihan Umum.

BACA JUGA: PKB Kaltim Nyatakan Tak Lagi Dukung Rudy-Seno di Pilgub 2029

"Kami punya bukti resmi dari KPU provinsi 2 orang ini masih tercatat sebagai pengurus partai," ujarnya.

Kategori :