Seleksi KPID Kaltim Bergulir di Persidangan, 5 Peserta Gugat DPRD dan Gubernur ke PN Samarinda

Rabu 04-03-2026,19:57 WIB
Reporter : Mayang Sari
Editor : Didik Eri Sukianto

Selain itu, ia menilai proses fit and proper test yang digelar Komisi I DPRD Kaltim tidak berlangsung transparan.

"Fit and proper test dilakukan tertutup. Tidak ada rekaman, tidak ada live streaming. Padahal dalam pedoman KPI disebutkan proses itu wajib terbuka," kata dia.

Sebelum menggugat, Khaidir dan peserta lain telah mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Kaltim untuk meminta peninjauan ulang hasil seleksi serta pelaksanaan uji kelayakan ulang. Namun, permintaan tersebut tidak mendapat tanggapan.

BACA JUGA: Polemik Pengadaan Range Rover Senilai Rp8,5 Miliar, Gubernur Kaltim Minta Maaf di akun Media Sosialnya

Ia juga mengirimkan surat keberatan kepada gubernur agar penerbitan surat keputusan (SK) penetapan anggota KPID ditunda.

Meski demikian, proses administrasi disebut tetap berjalan. Akhirnya, para penggugat menempuh jalur hukum dengan menggugat ke Pengadilan Negeri Samarinda atas dasar dugaan perbuatan melawan hukum.

Kendati demikian, sidang perdana telah digelar pada 26 Februari 2026. Namun, menurut Khaidir, tidak semua pihak tergugat hadir secara lengkap.

Perwakilan DPRD yang hadir pun disebut tidak membawa surat kuasa resmi yang ditandatangani. "Yang hadir cuma dari perwakilan Ketua DPRD, tapi tidak mengantongi surat kuasa yang sah. Gubernur dan timsel juga tidak hadir," ujarnya.

BACA JUGA: Izin Operasional Terowongan Samarinda Masih Berproses, Dinas PUPR Minta Warga Bersabar

Atas dugaan pelanggaran tersebut, kelima penggugat menuntut ganti rugi baik materiil maupun immateriil. Kerugian materiil dihitung dari biaya yang telah dikeluarkan, selama mengikuti seluruh tahapan seleksi, yang ditaksir mencapai Rp25 juta.

Mereka juga memasukkan potensi kehilangan pendapatan, apabila terpilih sebagai anggota KPID selama satu periode tiga tahun dengan estimasi Rp3,15 miliar.

Di luar itu, para penggugat mengajukan klaim kerugian immateriil sebesar Rp500 juta, dengan alasan kerugian nama baik dan dampak psikologis akibat proses seleksi yang dinilai tidak berjalan sesuai aturan.

Perkara ini kini menunggu proses persidangan lebih lanjut di Pengadilan Negeri Samarinda yang dijadwalkan pada 9 Maret 2026 mendatang.

BACA JUGA: Bertambah 2 Orang, Kejati Kaltim Sudah Tahan 5 Tersangka Tambang Ilegal di Lahan Transmigrasi Kukar

Sengketa tersebut berpotensi menjadi preseden penting dalam tata kelola rekrutmen lembaga independen di daerah, khususnya terkait transparansi dan kepatuhan terhadap pedoman nasional.

Kategori :