Pertahankan Tanah Warisan Dipidana, Pledoi Salasiah dan Hanafiah: Ada Potensi Kriminalisasi
Sidang pleidoi kasus tanah yang menyeret dua bersaudara di PN Balikpapan, pada Selasa (3/3/2026). -(Disway Kaltim/ Chandra)-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Persidangan kasus dugaan pemalsuan surat dan memasuki pekarangan orang tanpa hak, yang menjerat dua bersaudara di Balikpapan Timur memasuki agenda pleidoi, atau pembelaan.
Ketua Majelis Hakim Abdul Rasyid membuka persidangan yang digelar di ruang Sidang Sari Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, pada Selasa, 3 Maret 2026.
“Sidang dengan agenda pleidoi dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar hakim.
Hakim ketua pun langsung mempersilakan untuk pihak terdakwa membacakan pembelaannya. Kedua terdakwa, yakni kakak-beradik, Salasiah dan Hanafiah dihadirkan secara bersamaan.
BACA JUGA: Bertahan di Tanah Warisan, Dua Bersaudara di Balikpapan Dituntut 8 Bulan Penjara
Penasihat hukum kedua terdakwa tersebut pun mulai membacakan pleidoinya.
Dalam pembelaan, tim penasihat hukum menegaskan bahwa perkara yang menjerat Muhammad Hanafiah dan Salasiah Carolina Sari sejatinya merupakan sengketa perdata terkait kepemilikan dan penguasaan tanah.
“Setelah mencermati seluruh fakta persidangan, keterangan saksi-saksi, serta alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, menjadi sangat terang bahwa perkara a quo pada hakikatnya bukanlah perkara pidana, melainkan sengketa perdata mengenai penguasaan dan kepemilikan tanah,” ujar penasihat hukum terdakwa di hadapan majelis hakim.
Kedua terdakwa sebelumnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balikpapan, melakukan pemalsuan surat serta melanggar Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang tanpa hak.
BACA JUGA: PH Dua Bersaudara Sebut Rumah Terdakwa di Manggar Tak Masuk Sertifikat Pelapor, Siap Ajukan Pledoi
Menurut penasihat hukum, dakwaan tersebut tidak terdapat bukti yang secara sah dan meyakinkan membuktikan para terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan.
Ia juga menilai unsur memasuki atau menguasai tanah orang lain secara melawan hukum tidak terpenuhi dalam perkara tersebut.
Dalam pleidoi itu disebutkan pula bahwa objek tanah yang dipersoalkan merupakan bagian dari tanah warisan keluarga para terdakwa yang telah dikuasai secara turun-temurun.
“Justru terdapat fakta bahwa objek yang dipersoalkan merupakan tanah yang berasal dari warisan keluarga Para Terdakwa, sehingga keberadaan Para Terdakwa di atas tanah tersebut memiliki dasar hubungan hukum yang jelas,” ucap penasihat hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
