Bankaltimtara

Anggaran Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar jadi Perdebatan, DPRD Klaim Sudah Sesuai Aturan

Anggaran Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar jadi Perdebatan, DPRD Klaim Sudah Sesuai Aturan

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud.-Mayang/Disway Kaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Polemik pengadaan mobil operasional gubernur senilai Rp8,5 miliar memicu sorotan publik di Kalimantan Timur.

Di tengah situasi efisiensi anggaran, kebijakan tersebut dipertanyakan sejumlah kalangan. Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas'ud, memastikan seluruh proses telah melalui mekanisme pembahasan dan pengawasan sesuai regulasi.

Hamas sapaan akrabnya menegaskan, tidak ada pengadaan barang dan jasa yang diputuskan secara sepihak.

Setiap rencana belanja daerah, termasuk sarana dan prasarana kendaraan dinas, dibahas terlebih dahulu di komisi terkait sebelum masuk ke Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

"Semua melalui tahapan. Dibahas di komisi, kemudian di Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Jadi tidak serta-merta ada," ungkap Hamas, Senin (23/2/2026).

BACA JUGA:Hasil Evaluasi Tahun Pertama Rudy-Seno, Sekda Akui Ada Penyesuaian dan Kendala Administratif

Dalam proses itu, Pengadaan wajib mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) serta Analisis Standar Belanja (ASB).

Kedua instrumen tersebut menjadi pedoman agar belanja pemerintah tetap rasional dan sesuai kebutuhan.

Tak hanya itu, pembelian kendaraan dinas juga harus melalui sistem e-katalog nasional.

Menurut Hamas, penggunaan e-katalog bertujuan mencegah praktik penggelembungan harga serta menjamin transparansi.

"Lewat e-katalog supaya harganya jelas dan tidak bisa di-up. Itu bagian dari tata kelola yang harus transparan dan akuntabel," tuturnya.

Pengawasan, lanjut dia, tidak berhenti di tahap pembahasan anggaran. Inspektorat daerah diminta melakukan pendampingan sejak awal proses pengadaan.

Setelah itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan audit sesuai mekanisme pemeriksaan rutin.

Hamas mengakui angka Rp 8,5 miliar terdengar besar. Namun, Ia meminta publik melihat konteks kebutuhan dan regulasi yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait