“Kemarin kami bertemu langsung dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah di Kementerian Dalam Negeri untuk meminta persetujuan terkait pinjam-meminjam dengan Bankaltimtara guna melunasi utang kepada pihak ketiga, dan Alhamdulillah dari Dirjen sudah menyetujui,” ujar Aulia, Selasa, 17 Februari 2026.
BACA JUGA: Utang Pemkab Kukar ke Kontraktor Tahun 2025 Dibayar 2026, DPRD Tetapkan 2 Skema
BACA JUGA: APBD Kukar Turun 40 Persen, Bupati Harapkan Kolaborasi dengan Swasta Jalankan Program Daerah
Ia menegaskan, bahwa persetujuan tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus ruang gerak bagi pemerintah daerah untuk segera menuntaskan kewajiban yang tertunda.