Gubernur Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Proses Pembatalan sedang Berlangsung
Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud memutuskan mengembalikan kendaraan dinas senilai Rp8,5 miliar.-istimewa-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Setelah ramai menjadi perbincangan publik nasional terkait pengadaan mobil dinasi senilai Rp8,5 miliar, Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud akhirnya memutuskan mengembalikan kendaraan tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal mengungkapkan, mobil dinas jenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e senilai Rp8,49 miliar tersebut diketahui baru saja melewati proses serah terima pada 20 November 2025 lalu.
Dia juga memastikan bahwa kendaraan tersebut sama sekali belum menyentuh aspal Kalimantan Timur.
"Unitnya masih berada di Kantor Badan Penghubung Kaltim di Jakarta. Jadi, mumpung belum pernah digunakan untuk operasional, Bapak Gubernur memerintahkan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk segera memproses pengembaliannya," katanya dikutip dari Antara, Mingu, 1 Maret 2026.
BACA JUGA: ICW Minta Itjen Kemendagri Periksa Pembelian Mobil Rp 8,5 Miliar Milik Gubernur Kaltim
BACA JUGA: Heboh Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar, KPK: Pengadaan Rawan Mark-Up dan Penyimpangan
Hal ini senada dengan pernyataan Rudy Mas'ud pada 23 Februari lalu. Gubernur menyebut, kendaraan dinas yang dimaksud memang sudah tersedia, tetapi berada di Jakarta.
Unit tersebut disiapkan untuk menunjang kegiatan kepala daerah yang bersifat nasional maupun internasional.
Terkait proses administrasi pembatalan, Faisal menjelaskan, telah berjalan sejak Jumat lalu. CV Afisera Samarinda selaku pihak penyedia, dilaporkan kooperatif dan memahami situasi yang berkembang.
Berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku, dana sebesar Rp8.499.936.000 wajib disetorkan kembali oleh penyedia ke kas daerah dalam waktu maksimal 14 hari setelah unit diterima kembali.
BACA JUGA: Anggaran Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar jadi Perdebatan, DPRD Klaim Sudah Sesuai Aturan
BACA JUGA: Polemik Mobil Dinas Gubernur, Rudy: Kepala Daerah Jangan Pakai Kendaraan Alakadarnya
Menurut Faisal, keputusan strategis ini diambil setelah melakukan konsultasi mendalam dengan berbagai lembaga pengawas negara.
"Bapak Gubernur mencermati masukan dari Kemendagri, KPK, dan BPK. Beliau juga mendengar langsung kegelisahan tokoh masyarakat dan tokoh agama. Sebagai pemimpin yang memegang teguh amanah, beliau memilih untuk mengutamakan harmoni dan kepercayaan publik di atas fasilitas jabatan," ujar Faisal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: antaranews
