“Kalau kasusnya sudah rumit, biasanya kami rapat bersama PU, PPSP, bahkan desa setempat juga kami undang supaya semua pihak punya pemahaman yang sama,” ujar Abdul Muis.
BACA JUGA: Audiensi ke Bupati, Bahas Jalan Penghubung Desa Muara Bengalon-Desa Sekerat
BACA JUGA: Akibat Kecelakaan oleh Bus Tambang di Sangatta, Pemkab Kutim Akan Evaluasi Semua Pihak
Ia menegaskan, koordinasi tersebut bertujuan memastikan kegiatan usaha tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
“Intinya, kami ingin memastikan tidak ada kemacetan, tidak ada gangguan, dan aktivitas warga tetap berjalan normal,” tambahnya.
Terkait penataan lalu lintas untuk kegiatan usaha, Abdul Muis menyebut regulasi daerah sebenarnya telah tersedia. Namun, implementasi di lapangan tetap memerlukan pengawasan bersama agar kepatuhan terhadap aturan dapat terjaga.
“Perda itu sudah ada, tinggal bagaimana pengawasan dan kepatuhan di lapangan yang harus terus kita dorong,” katanya.
BACA JUGA: Beredar Spanduk di Pinggir Jalan Kritik Kendaraan Tambang Renggut Nyawa Warga
BACA JUGA: Jalan Utama Muara Ancalong Rusak Parah, DPRD Kutim Soroti Tanggung Jawab Perusahaan
Ia juga mengimbau perusahaan agar memperhatikan aspek sosial saat memanfaatkan jalan umum yang digunakan masyarakat sehari-hari.
“Kami berharap pihak perusahaan benar-benar memperhatikan keselamatan dan kenyamanan warga, karena jalan itu bukan milik satu pihak saja,” tutupnya.