Bankaltimtara

Koperasi di Kutim Masih Lalai RAT, Pemkab Kutim Akan Evaluasi

Koperasi di Kutim Masih Lalai RAT, Pemkab Kutim Akan Evaluasi

Ilustrasi koperasi Indonesia.--

KUTIM, NOMORSATUKALTIM – Sejumah koperasi di Kutim belum menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang menjadi kewajiban pengurus.

Padahal forum ini menjadi kunci transparansi dan akuntabilitas pengelolaan organisasi.

Dinas Koperasi dan UMKM Kutim menilai, kelalaian menggelar RAT berpotensi menimbulkan masalah serius.

Terutama terkait keterbukaan laporan keuangan dan keadilan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

Tanpa RAT, anggota tidak memiliki ruang resmi untuk mengevaluasi kinerja pengurus dan arah kebijakan koperasi.

BACA JUGA:Tak Lagi Menunggu Sampai 37 Tahun, Aturan Baru Percepat Masyarakat yang Ingin Berhaji

Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Diskop Kutim, Firman Wahyudi, menegaskan bahwa RAT bukan agenda seremonial semata.

Menurutnya, RAT adalah forum tertinggi dalam struktur koperasi yang wajib dilaksanakan setiap tahun buku berakhir.

BACA JUGA:Desa Sangkima Tak Punya SMA, Pelajar Terpaksa Tempuh 20 Kilometer ke Sangatta demi Bersekolah

“RAT merupakan kewajiban mutlak, karena di sanalah pengurus mempertanggungjawabkan kinerja, laporan keuangan, dan rencana kerja kepada anggota,” ujar Firman.

Ia menjelaskan, koperasi yang sehat dapat dilihat dari kedisiplinannya menjalankan RAT.

Selain sebagai wadah evaluasi, forum ini juga menjadi bukti bahwa koperasi dikelola secara demokratis dan transparan sesuai prinsip perkoperasian.

Firman mengungkapkan, masih ada koperasi di Kutim yang menunda RAT tanpa alasan jelas.

Kondisi ini dinilai berbahaya karena membuka ruang penyimpangan administrasi dan berpotensi merugikan anggota.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: