Dishub Kutim Buka Suara soal Truk Perusahaan di Jalan Umum Desa Sekerat

Kamis 05-02-2026,09:37 WIB
Reporter : Sakiya Yusri
Editor : Hariadi

KUTAI TIMUR, NOMORSATUKALTIM – Aktivitas truk pengangkut material yang melintas di jalan umum Desa Sekerat, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur (Kutim) menuai keluhan warga. Lalu lalang kendaraan berat tersebut dikeluhkan karena menimbulkan debu, mengancam keselamatan pengguna jalan, serta potensi gangguan lalu lintas di kawasan permukiman.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur, Abdul Muis, menjelaskan bahwa penggunaan jalan umum oleh perusahaan tidak dapat dilakukan tanpa melalui tahapan administratif dan kajian teknis yang berlaku.

“Kalau terkait boleh atau tidaknya itu, Dishub hanya memberikan rekomendasi teknis berupa Analisis Dampak Lalu Lintas atau Andalalin,” ujar Abdul Muis.

Ia menerangkan, setiap kegiatan pembangunan maupun operasional perusahaan yang berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas wajib memiliki dokumen Andalalin. Kajian tersebut digunakan untuk menilai tingkat bangkitan lalu lintas yang ditimbulkan oleh suatu aktivitas usaha.

BACA JUGA: Keselamatan Terancam, Warga Sekerat Kutai Timur Keluhkan Truk Perusahaan yang Melintas Jalan Umum

BACA JUGA: Laka Lantas Motor vs Truk Perusahaan di Desa Sekerat Kutim Berakhir 'Damai'

“Dalam Andalalin itu ada tiga kategori, yaitu bangkitan tinggi, sedang, dan rendah. Kalau yang di Sekerat kemarin, setahu kami masuk kategori bangkitan rendah,” ungkapnya.

Meski dikategorikan sebagai bangkitan rendah, Dishub Kutim tetap memberikan sejumlah rekomendasi teknis kepada perusahaan. Rekomendasi tersebut mencakup kewajiban menjaga keselamatan pengguna jalan serta meminimalkan dampak sosial terhadap masyarakat di sekitar jalur operasional.

Abdul Muis menegaskan, kewenangan Dishub terbatas pada aspek teknis lalu lintas, seperti kelancaran arus kendaraan, pencegahan kemacetan, dan mitigasi gangguan aktivitas warga. Adapun izin penggunaan jalan secara administratif berada di bawah kewenangan instansi lain.

“Kalau Dishub itu hanya sebatas memberikan akses teknis terkait keselamatan dan potensi kemacetan. Untuk izin penggunaan jalan, itu masuk ranah Dinas Pekerjaan Umum,” jelasnya.

BACA JUGA: Festival Lom Plai dan Sekerat Wakili Kutim di Kalender Event Kaltim 2026

BACA JUGA: Festival Sekerat 2025: Promosi Wisata Kutim ke Dunia dengan Warisan Budaya

Ia menjelaskan, mekanisme perizinan diawali dengan pengkajian Andalalin oleh Dishub. Setelah dinyatakan layak secara teknis, perusahaan baru diarahkan mengajukan permohonan izin penggunaan jalan ke Dinas Pekerjaan Umum sesuai status jalan yang dilalui.

“Setelah Andalalin selesai dan kami nyatakan bisa, baru mereka bersurat ke PU. Kalau jalannya kabupaten ke PU kabupaten, kalau provinsi ke PU provinsi,” katanya.

Dalam penanganan persoalan lalu lintas yang dinilai kompleks, Dishub Kutim juga melakukan koordinasi lintas sektor dengan melibatkan Dinas PU, instansi teknis terkait, hingga pemerintah desa setempat.

Kategori :