Bankaltimtara

Disdikbud Tanggapi Polemik Kepala SKOI Kaltim: Tidak Ada Salahnya Beri Kesempatan Kedua

Disdikbud Tanggapi Polemik Kepala SKOI Kaltim: Tidak Ada Salahnya Beri Kesempatan Kedua

Plt Kepala Disdikbud Kaltim, Armin menilai status Abdul Afif sebagai mantan terpidana tidak menggugurkan hanya sebagai Kepala SKOI Kaltim.-(Disway Kaltim/ Mayang)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur merespons polemik pengangkatan Abdul Afif sebagai Kepala Sekolah Khusus Olahragawan Internasional (SKOI) Kaltim. 

Disdikbud menegaskan bahwa riwayat pidana yang pernah dijalani Abdul Afif tidak berkaitan dengan dunia pendidikan dan dinilai tidak otomatis menggugurkan haknya sebagai pendidik.

Penjelasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, di tengah sorotan publik yang mempertanyakan kelayakan pengangkatan Abdul Afif sebagai kepala sekolah.

"Memang betul, yang bersangkutan pernah menjadi terpidana. Tetapi perkara yang dijalaninya bukan perkara yang berkaitan dengan dunia pendidikan," ungkap Armin, Rabu 4 Februari 2026.

BACA JUGA: Kepala SKOI Kaltim Berstatus Mantan Napi, Tim Hukum: SKCK-nya Ada

BACA JUGA: Piala Soeratin Jaring Talenta Muda, Dorong Pembinaan Berjenjang ke SKOI

Armin menyampaikan, penunjukan Abdul Afif telah melalui prosedur administratif yang berlaku. Proses tersebut mencakup pengusulan nama, verifikasi administrasi, hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud.

"Mulai dari pengusulan nama, verifikasi administrasi, sampai terbitnya SK gubernur. Selama proses itu, kami juga melakukan penelusuran terhadap latar belakang yang bersangkutan," jelas Armin.

Menurutnya, perkara hukum yang berada di luar konteks tugas pendidikan tidak semestinya terus dijadikan penghalang, terlebih yang bersangkutan telah menyelesaikan seluruh proses hukum yang dijalaninya.

"Ketika seseorang sudah menjalani dan menuntaskan proses hukumnya, maka secara prinsip dia sudah dipulihkan hak-haknya," ujar Armin.

BACA JUGA: Tak Kapok, Mantan Napi Curanmor di Samarinda Ini Kembali Berulah

BACA JUGA: Kuras Isi Toko Sembako, Residivis Kambuhan Akhirnya Ditangkap Polisi di Kukar

Ia menambahkan, pemulihan hak tersebut berlaku bagi Abdul Afif sebagai aparatur sipil negara (ASN) sekaligus tenaga pendidik. 

Oleh karena itu, Disdikbud Kaltim menilai tidak terdapat larangan substantif bagi yang bersangkutan untuk menduduki jabatan kepala sekolah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: