BONTANG, NOMORSATUKALTIM - Pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Taman ditangkap polisi. Mereka diduga melakukan pencurian di beberapa tempat. Target pencuriannya adalah komponen kendaraan dan hewan ternak.
Aksi mereka dilakukan bersama kedua rekannya, yang juga sudah diamankan tim Rajawali dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang. Keempat orang ini ditangkap dalam operasi bertahap sejak 23 Januari - 3 Februari 2026.
Kepala Satreskrim Polres Bontang AKP Randy Anugrah Putranto mengatakan, kasus ini diawali dari laporan masyarakat.
Dalam laporan itu, korban kehilangan 12 ekor bebek dari kandang ternaknya di wilayah Bontang Barat.
BACA JUGA:Terdakwa Pencabulan Anak di Tenggarong Seberang Minta Vonis Non Penjara
Belakangan diketahui, bahwa hewan ternak itu sudah dijual ke pasar.
“Karena hal tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2 juta,” katanya kepada awak media, Rabu, 4 Februari 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang laki-laki berinisial LS (20).
BACA JUGA:Satlantas Polresta Balikpapan Layangkan 12 Tilang di Hari Pertama Operasi Keselamatan Mahakam 2026
Selanjutnya dikembangkan hingga mengarah pada keterlibatan terduga pasutri. Serta dua orang lainnya dalam rangkaian peristiwa pencurian.
Hasil pengembangan penyidikan mengungkap keterlibatan SF.
Perempuan berusia 19 tahun ini merupakan istri LS. Ia diduga berperan bersama LS dalam peristiwa pencurian lain. Termasuk pencurian 4 unit aki mobil.
Aki itu milik salah satu perusahaan di kawasan Bontang Utara. Nilai kerugian sekitar Rp 8 juta. Selain itu, penyidik juga mengamankan ES (32) dan JMH (39).
Mereka diduga terlibat dalam rangkaian aksi pencurian hewan ternak di lokasi berbeda.
Para terduga pelaku diamankan di tempat dan waktu yang berbeda. Ada yang ditangkap di wilayah Kota Bontang.