Tim Rajawali Ringkus Pasutri dan Dua Komplotan Pencuri Bebek, Mentok juga Aki Mobil

Rabu 04-02-2026,17:06 WIB
Reporter : Michael Fredy Yacob
Editor : Baharunsyah

Sebagian di Kutim, melalui koordinasi lintas satuan antara Tim Rajawali Polres Bontang, jajaran polsek, serta Tim Jatanras Polda Kalimantan Timur.

BACA JUGA:Perempuan di Samarinda Diduga Alami KDRT oleh Suami, Pemicunya Gara-Gara Judi Online

“Seluruh tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata perwira muda dengan balok tiga di pundaknya tersebut.

Dari rangkaian penindakan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa 8 ekor mentok, satu unit sepeda motor, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

Saat ini, keempat terduga pelaku telah diamankan di Mako Polres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Kami ingin mendalami peran masing-masing terduga pelaku dalam rangkaian kejadian. Kalau motif pasti ekonomi. Tapi kami akan dalami motif lainnya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku terancam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang pencurian. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Kategori :