“Bukti sangat penting agar setiap dugaan bisa ditindaklanjuti secara objektif dan tidak menimbulkan fitnah terhadap institusi atau individu tertentu,” jelas Rasidi.
BACA JUGA: FSPMI Desak Penghentian Alih Daya Sektor Migas di Kukar, DPRD Beri Deadline Perusahaan
BACA JUGA: Babak Baru Pembangunan Mall Tenggarong, Wabup Kukar Temui APPBI
Dalam kesempatan tersebut, Rasidi turut menyoroti masih minimnya pemahaman publik terkait tugas dan fungsi Satpol PP, yang kerap dipersepsikan sempit dan identik dengan penertiban pedagang kaki lima atau tindakan represif di lapangan.
Ia menjelaskan bahwa Satpol PP memiliki tanggung jawab besar dalam menegakkan ratusan peraturan daerah serta peraturan bupati, dengan pendekatan yang terus diarahkan pada pola persuasif, edukatif, dan humanis sesuai dengan dinamika sosial masyarakat.
“Pendekatan kami saat ini dan ke depan adalah mengedepankan dialog, edukasi, dan pembinaan, agar penegakan perda berjalan seimbang dengan rasa keadilan dan kenyamanan masyarakat,” ungkapnya.
Sebagai upaya memperkuat kepercayaan publik, Satpol PP Kukar berencana mengintensifkan kegiatan sosialisasi tugas dan fungsi melalui berbagai kanal komunikasi, mulai dari media massa, media sosial, podcast, hingga dialog langsung bersama masyarakat dan pengurus RT di lingkungan permukiman.
BACA JUGA: Sangasanga Jadi Pusat Ekraf Baru, Soekarno Night Digelar Setiap Pekan
BACA JUGA: Lahan Pertanian di Kukar Diserang Hama, Bantuan dari Pemerintah Terkendala Aturan
Rasidi berharap dengan komunikasi yang terbuka dan berkelanjutan, stigma negatif terhadap Satpol PP dapat berangsur berkurang, sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban umum dan kepatuhan terhadap peraturan daerah.
Menutup keterangannya, Rasidi mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di ruang publik, serta tidak langsung mengaitkan setiap persoalan yang muncul di lapangan dengan Satpol PP tanpa dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami berkomitmen menjaga profesionalisme dan nama baik institusi, dan dengan pemahaman yang utuh dari masyarakat, kami optimistis pelanggaran perda dapat diminimalisasi secara bersama-sama,” pungkasnya.