Isu Jual Beli Kios Tangga Arung Square Mencuat, Pemkab Kukar Ancam Tarik Hak Pedagang
Isu jual-beli dan persewaan kios Tangga Arung Square, Tenggarong beredar di kalangan masyarakat.-(Disway Kaltim/ Ari)-
TENGGARONG, NOMORSATUKALTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mengancam akan menarik hak menempati kios bagi pedagang yang terbukti melakukan praktik jual beli atau penyewaan kios di Pasar Tangga Arung, Tenggarong.
Langkah ini diambil menyusul munculnya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan kios pasar.
Isu tersebut mencuat setelah adanya laporan bahwa sejumlah kios diduga disewakan kepada pihak lain.
Padahal, kios Pasar Tangga Arung diperuntukkan bagi pedagang yang telah terdaftar secara resmi dan dilarang keras untuk diperjualbelikan atau disewakan, sesuai ketentuan pengelolaan pasar yang berlaku.
BACA JUGA: Pasar Ramadan 1447 H Dipusatkan di Tangga Arung Square Tenggarong
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Sayid Fathullah, menyebutkan saat ini terdapat 703 pedagang yang tercatat secara resmi sebagai penerima hak menempati kios di Pasar Tangga Arung.
Seluruh pedagang tersebut wajib mematuhi aturan dan kode etik yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Kami ingatkan kepada para pedagang supaya dapat mematuhi aturan dan kode etik yang berlaku. Di sana tidak ada praktik penyewaan kios,” kata Sayid Fathullah saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026).
Ia menjelaskan, Disperindag Kukar telah menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dengan melakukan pengecekan langsung di lapangan melalui staf dinas dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pengelola pasar.
BACA JUGA: Resmi Dibuka, Pasar Tangga Arung Square Jadi Wajah Baru Pasar Rakyat Kukar
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebenaran laporan sekaligus menjaga ketertiban pengelolaan pasar.
“Kalau ada yang tidak taat aturan akan kami tindak. Staf dan UPT pengelola pasar sudah mengkroscek dan mengonfirmasi laporan tersebut. Kalau terbukti menyewakan, kiosnya akan kami tarik,” tegasnya.
Menurut Sayid, penarikan kios merupakan sanksi administratif yang akan diterapkan secara konsisten. Kebijakan ini bertujuan mencegah pedagang atau pihak lain memanfaatkan fasilitas publik yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk kepentingan pribadi.
Sikap serupa disampaikan Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. Ia menegaskan bahwa praktik jual beli maupun penyewaan kios tidak dibenarkan karena pengelolaan kios pasar merupakan kewenangan dinas teknis dan berstatus sebagai aset daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

